Logo

Minta Kelonggaran Izin Pertunjukan, Pekerja Seni Gresik Demo

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 August 2020 09:00 UTC

Minta Kelonggaran Izin Pertunjukan, Pekerja Seni Gresik Demo

DEMO PEKERJA SENI. Susana unjuk rasa ratusan massa dari Aliansi Pekerja Seni Gresik di depan Gedung DPRD Gresik. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Ratusan massa pekerja seni se-Kabupaten Gresik yang mengatasnamakan Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG) melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Gresik. Mereka menuntut diperbolehkanya izin untuk menggelar kembali segala pertunjukan seni di massa transisi new normal.

Mulai dari penyanyi dangdut, pemilik sound system, pemilik panggung dan puluhan paguyuban seni se-kabupaten Gresik melakukan aksi turun ke jalan. Hal itu dilakukan, karena dampak di tengah pandemi Covid-19, tidak adanya izin menggelar pertunjukan sehingga menyebabkan merasa hilang pendapatannya.

"Kami mengadu kesini (DPRD Gresik) agar ada solusi sebagai ganti hilangnya pencaharian kami sebagai pekerja seni, dan agar merevisi Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020. Dimana memperbolehkan adanya pertunjukan di masa transisi ini, namun dilarang oleh pihak Kepolisian," kata koordinator lapangan, M. Syafik, Kamis 6 Agustus 2020.

Aksi yang dilakukan APSG tidak berjalan lama massa ditemui Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani yang mempersilahkan beraudiensi dengan menunjuk sepuluh orang perwakilan untuk masuk ke ruang rapat Komisi bersama ketua dan anggota komisi IV DPRD Gresik.

BACA JUGA: Terlambat Masuk Kerja, ASN Pemkab Gresik Disanksi Pengurangan TTP

Dalam audiensi, perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa adanya kesan tebang pilih dari pihak Kepolisian untuk memberi izin sebuah pertunjukan. Dicontohkan, pagelaran wayang kulit di Desa Pandu Kecamatan Cerme, Gresik (minggu kemarin), namun tidak bagi mereka pekerja seni ini (demonstran).

"Sudah hampir satu bulan surat permohonan izin bagi pekerja seni pada dinas terkait, dan dinyatakan boleh dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Namun dilarang oleh pihak Kepolisian dengan alasan masih dipelajari, lantas bagaimana sikap kami?," ungkap Ketua Aliansi Pekerja Seni Gresik, Reno Setyo Utomo.

Senada M. Zaifudin anggota Komisi IV DPRD mengakui sependapat dengan keluhan massa aksi, dimana pada Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020, di bagian keempat, tempat/fasilitas umum di poin Pasal 15,  tempat/fasilitas umum dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan tahapan masa transisi. 

"Tentunya dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Intinya kami sepakat dengan teman-teman pekerja seni, untuk itu kami minta hasil notulensi audiensi bermufakat untuk duduk bersama kembali, bersama DPRD, Dinas terkait, Kepolisian dan perwakilan Aliansi," terang Zaifudin.

BACA JUGA: Masyarakat Gresik Demo BLT JPS Tahap II Lambat Cair, Pemkab Tuding Pemdes

Sementara ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad memberi kepastian untuk kembali beraudiensi dengan pihak terkait dan mengagendakan waktunya setelah di masukkan ke rapat Banmus (Badan Musyawarah) yang diakukan hari ini juga.

"Setelah ini sda rapat Banmus, kita akan masukkan jadwal nya. Sementara untuk mekanismenya kaki akan lakukan koordinasi dengan pijak terkait hari Senin besok (10 Agustus). Kami pastikan dalam bulan Agustus ini bisa selesai dan ada solusi," kata Mochammad.

Hasil audiensi bersama diatas kemudian dibacakan di depan ratusan massa aksi, mereka menerima, namun jika tidak ada kejelasan sesuai waktu yang telah ditentukan, mereka skan kembali datang ke gedung DPRD dengan massa yang lebih besar.

Sebelum bubar, para pekerja seni yang hadir menampilkan beberapa kesenian yang dimiliki masing-masing bidangnya. Seperti menyanyi, seni budaya kepang yang diiringi musik dari mobil soundsystem milik PSSG (Pecinta Sound System Gresik).