Logo

Minibus Tabrak Sepuluh Motor Depan Warung Kopi di Blitar

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 November 2019 03:57 UTC

Minibus Tabrak Sepuluh Motor Depan Warung Kopi di Blitar

Foto: Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Blitar – Sebuah minibus yang melaju dari arah Malang menuju Kota Blitar menabrak sepuluh sepeda motor yang tengah parkir di pinggir jalan. Minibus yang diduga berjalan kencang ini terhenti setelah menghantam pohon berdiameter setengah meter pada Kamis 14 November 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Diduga sopir mengantuk hingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Akibatnya oleng ke kanan melebihi ruas jalan dan menabrak kendaraan yang tengah parkir,” kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Amirul Hakim, saat dikonfirmasi wartawan Jumat pagi 15 November 2019.

Ditambahkan Amirul Hakim, minibus dengan nopol AG 1220 KT itu dikemudikan Edy Wahyudi, warga Sanan Kulon, Kabupaten Blitar. Mobil tersebut melaju di jalan umum Lingkaran Ngambak, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi.

BACA JUGA: Santri di Blitar Tewas Tersengat Listrik

Selain faktor kelelahan, kondisi jalan yang sepi diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Kondisi malam yang sepi itu, minibus dengan warna merah maroon melaju dengan kecepatan kencang dari arah timur atau arah Malang.

Sementara lokasi kejadian berada di depan sebuah warung kopi yang tengah dipenuhi pelanggannya. Warung terlihat penuh setelah sebelumnya sepi akibat hujan pada sore harinya.

Ketenangan penikmat kopi di warung dikejutkan minibus dari arah timur yang oleng ke kanan kemudian menabrak apa saja yang ada di depannya. Termasuk sepuluh sepeda motor yang parkir depan warung. Mobil baru berhenti setelah menabrak pohon di pinggir jalan.

BACA JUGA: Truk Pasir Hantam Bus Harapan di Kota Blitar

“Pengemudi yang merupakan PNS di Pemkab Blitar ini tidak mengalami luka parah. Padahal minibus ringsek bagian depan, sementara sepeda motor yang ditabrak juga rusak,” imbuh Amirul.

Petugas Satlantas Polres Blitar langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan kejadian. Aparat juga membantu mengevakuasi minibus dengan mobil derek. Begitu juga dengan sejumlah sepeda motor turut dibawa ke Mapolres Blitar.

Atas kecelakaan ini polisi masih memeriksa sopir dan sejumlah saksi. Sejauh ini dugaan sementara pengemudi mengantuk.

“Sopir minibus bisa dijerat UU lalu lintas 2009 Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta,” jelas Amirul memungkasi konfirmasi.