Jumat, 03 October 2025 03:00 UTC
Lokasi tambang galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Foto: Warga.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto semakin merajalela. Dari sekian banyak lokasi penambangan yang beroperasi, hanya sembilan yang mengantongi izin resmi.
Bahkan, dari sekian banyak tambang ilegal, sebagian di antaranya justru beroperasi di kawasan rawan, seperti di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa-Bali. Penambangan itu berlokasi di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Praktik penambangan tanpa izin ini memicu keresahan warga. Tidak hanya mencederai kelestarian lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Galian yang kian mendekati fondasi tiang SUTET dikhawatirkan bisa menyebabkan longsor.
Meski membahayakan warga dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal itu terus berjalan tanpa hambatan. Di lokasi penambangan, alat berat termasuk sejumlah truk pengangkut material nampak hilir mudik.
BACA: Penambang Galian C Ilegal Tak Kooperatif, DPRD Tuban Desak APH Bertindak
Meski tanpa izin resmi dari kementerian terkait, pelaku usaha pertambangan galian C di Dusun Mendek disebut mengintimidasi warga yang berupaya melapor ke aparat penegak hukum.
“Lingkungan kami terganggu. Jalan jadi berdebu, petani yang mau ke sawah susah karena banyak truk galian lewat. Mayoritas warga di sini petani, tapi kenyamanan kami terusik,” tutur Hariyono, salah satu warga setempat, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan keresahan warga atas dampak serius yang ditimbulkan. “Kami minta Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), hingga jajaran kepolisian menindak tegas tambang ilegal di Kutogirang. Debunya merusak pernapasan, irigasi terputus, dan jalan desa rusak,” ujarnya.
Hariyono menambahkan, meski sempat ada pemantauan dari aparat Mabes Polri, aktivitas tambang tersebut masih berjalan normal hingga sekarang.
“Kemarin ada pantauan dari Mabes (Polri), (aktivitas penambangan) buka dari pagi hingga jam 9, tapi sekarang sudah buka kembali (sampai sore),” katanya.
BACA: Rusak Sawah dan Jalan, Petani di Mojokerto Keluhkan Tambang Galian C
Menanggapi hal itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra angkat bicara. Ia memahami keresahan warga dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup tambang ilegal.
“Kewenangan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan untuk mengembalikan wewenang ke pemerintah daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan warga,” jelasnya.
Al Barra menyebutkan, dari sekian banyak galian C yang beroperasi di wilayahnya, hanya sembilan yang mengantongi izin resmi.
“Saya mendapatkan informasi dari perangkat daerah bahwa dari sekian galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto yang berizin hanya sembilan. Karena wewenang perizinan tidak ada di pemerintah daerah, maka kami tidak bisa melakukan penindakan apa pun,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gus Bupati menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Beberapa yang menjadi perhatian publik seperti yang sekarang ada di (Dusun) Mendek Kecamatan Ngoro, kami sudah bersurat,” ungkapnya.