Sabtu, 06 November 2021 23:00 UTC
PILKADES. Kades Clarak saat audiensi dengan komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo masih terus bergulir. Kades terpilih, Imam Hidayat akhirnya meminta audensi dengan komisi I DPRD setempat.
Audiensi sendiri bertujuan, agar komisi I DPRD mendorong bagian hukum pemerintahan Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi terhadap hasil putusan PT TUN terkait sengketa Pilkades Clarak.
Kepada wartawan, Imam Hidayat mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo agar masyarakat mendapatkan keseimbangan informasi, menyangkut hasil pemilihan kepala desa Clarak.
Imam menegaskan, jika dirinya tetap sah sebagai Kades terpilih, lantaran gugatan yang dilayangkan oleh Jamil ke PT TUN yang dikabulkan hanyalah menyangkut pembatalan SK kepanitiaan, bukan terkait SK bupati penetapan dan pelantikan kepala desa.
Baca Juga: Menjelang Pilkades di Probolinggo, Pengurusan SKCK Calon Kades Meningkat
"Kedatangan saya ke kantor dewan ini, karena saya merasa terintimidasi. Sehingga saya meminta keseimbangan informasi, agar pemerintah bisa membantu mensosialisasikan hasil Pilkades Clarak ke masyarakat," terangnya, Sabtu 6 November 2021.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD, Joko Wahyudi, mengatakan, jika Dinas PMD sudah menetapkan saudara Imam Hidayat sebagai kepala desa yang sah, berdasarkan hasil Pilkades Clarak.
“Sebenarnya tidak ada masalah, karena yang digugat Jamil adalah SK panitia, bukan SK bupati. Jadi Imam Hidayat tetap sah jadi Kades Clarak sampai 6 tahun, selama bukan SK bupati yang digugat,”jelasnya.
Sebagai informasi, polemik bermula setelah hasil penghitungan Pilkades Clarak jumlah suara yang diperoleh Jamil dan Imam hasilnya sama.
Baca Juga: Calon Kades di Pilkades Probolinggo Wajib Vaksin Covid Dosis 1 dan 2
Namun panitia Pilkades menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak, karena unggul di 3 dusun. Sedangkan Jamil, hanya menang di 2 dusun. Meski keduanya mendapat dukungan sama yakni 428 suara.
Jamil menolak hasil itu, lalu menggugat panitia dan Bupati Probolinggo ke PTUN Surabaya pada 27 November 2019. Di tingkat itu, keseluruhan gugatan Jamil ditolak hakim.
Jamil kemudian melakukan banding ke PT TUN Surabaya. Dalam amarnya pada 14 September 2020, hakim memutuskan Panitia Pilkades Clarak, tertanggal 12 November 2019 batal atau tidak sah.
Putusan itu direaksi Bagian Hukum Pemkab Probolinggo yang menjadi kuasa dari Panitia Pilkades Clarak untuk melakukan kasasi. Namun, hakim MA menguatkan putusan PT TUN Surabaya.
