Logo

Menjelang Ramadan, Polres Madiun Ungkap Dua Kasus Prostitusi

Reporter:,Editor:

Senin, 12 April 2021 08:40 UTC

Menjelang Ramadan, Polres Madiun Ungkap Dua Kasus Prostitusi

OPERASI PEKAT. Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono (tengah) menujukkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana selama masa Operasi Pekat Semeru, Senin 12 April 2021. Foto: Humas Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Polres Madiun mengungkap tiga jenis kasus pidana selama masa Operasi Pekat Semeru berlangsung sejak 22 Maret hingga 12 April 2021. Dalam periode itu, tujuh tersangka dari perkara prostitusi, perjudian, dan pencurian yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda diamankan.

Untuk kasus prositusi diamankan dua tersangka. Seorang di antaranya merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di hotel wilayah Kecamatan Geger. Perempuan berinisial SF ditangkap ketika sedang menunggu pelanggan.

Sedangkan seorang tersangka lain dari kasus ini berinisial S. Pria ini berperan sebagai muncikari di lokasi prostitusi berkedok warung kopi di jalur Madiun – Surabaya yang masuk wilayah Kecamatan Saradan. “Untuk kasus prostitusi kami menetapkan dua tersangka,” kata Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono, Senin, 12 April 2021.

BACA JUGA: Prostitusi Online Berkedok Rumah Kos di Mojokerto, Ini Kata Warga Setempat

Dari dua kasus prostitusi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, dan dua sprei berwarna putih yang disita dari SF. Sedangkan dari S, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu, sebuah sprei, dan KTP pelanggan. “Transaksi dilakukan melalui media sosial,” ujar Bagoes.

Menurut Bagoes, kedua pelaku prostitusi itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Sebab, mereka memudahkan perbuatan cabul yang dilakuan sebagai pencarian atau kebiasan. Untuk jeratan hukuman Pasal 296 KUHP paling lama satu tahun dan empat bulan pidana penjara. Sedangkan ancaman hukuman penjara dari pelanggaran Pasal 506 KUHP paling lama setahun.  

BACA JUGA: Menjelang Ramadan, Satpol PP Probolinggo Tertibkan Muncikari dan PSK di Warung Kopi

Selain kasus prostitusi yang menetapkan dua tersangka, anggota Satreskrim Polres Madiun juga menindak lima tersangka dari dua tindak pidana lain. Perkaranya adalah perjudian jenis togel dengan mengamankan empat tersangka. Adapun satu kasus lainnya merupakan pencurian handhphone.

“Operasi Pekat Semeru ini sebagai upaya menyambut bulan puasa. Diharapkan, selama Ramadan tidak ada praktik prostitusi ataupun penyakit masyarakat yang lain,” kata Bagoes.