Logo

Mengenal LIMS, Teknologi Penyadapan yang Disorot dalam Kasus Listyo Sigit dan Prabowo

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 November 2026 00:51 UTC

Mengenal LIMS, Teknologi Penyadapan yang Disorot dalam Kasus Listyo Sigit dan Prabowo

Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kapolri. Foto: Humas Polri

‎JATIMNET.COM – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara menyeret teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS) ke ruang publik. Sistem ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan penggunaan server LIMS untuk memasukkan sejumlah nomor telepon sebagai target intersepsi tanpa prosedur yang semestinya. 

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Penyidik menduga proses penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. 

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

 

Apa Itu LIMS?

LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yakni sistem manajemen intersepsi komunikasi yang dirancang untuk mendukung penyadapan secara sah berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Teknologi ini membantu pihak berwenang mengelola proses intersepsi terhadap komunikasi yang berlangsung melalui jaringan telekomunikasi. Dalam penerapannya, sistem dapat menghubungkan permintaan intersepsi yang telah memperoleh otorisasi dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

LIMS bukan berarti satu aplikasi penyadapan yang memiliki bentuk dan kemampuan seragam. Istilah tersebut merujuk pada kategori sistem yang mengelola proses intersepsi. Bentuk, fitur, dan implementasinya dapat berbeda bergantung pada penyedia teknologi, operator, serta ketentuan teknis yang digunakan.

Karena itu, keberadaan LIMS tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Persoalan hukum muncul ketika seseorang menggunakan sistem tersebut tanpa dasar kewenangan, melampaui tujuan yang diizinkan, atau mengakses informasi tanpa prosedur yang sah.

Secara umum, mekanisme lawful interception melibatkan beberapa tahapan. Pertama, aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan intersepsi berdasarkan proses dan persyaratan hukum yang berlaku.

Setelah memperoleh otorisasi, pihak terkait mengidentifikasi target berdasarkan informasi yang diperlukan, misalnya nomor telepon atau identitas pelanggan. Operator telekomunikasi kemudian mengatur jaringan agar informasi komunikasi yang termasuk dalam ruang lingkup perintah dapat diteruskan ke sistem pemantauan yang berwenang.

Sistem intersepsi mengelola informasi yang diterima dan menyalurkannya kepada pihak yang memiliki hak akses. Pengelolaan tersebut semestinya mengikuti batas waktu, target, jenis informasi, dan tujuan yang tercantum dalam otorisasi.

Ketika masa kewenangan berakhir atau dasar intersepsi tidak lagi berlaku, akses harus dihentikan sesuai prosedur. Pengelolaan data hasil intersepsi juga perlu mengikuti ketentuan penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan informasi.

Tahapan tersebut merupakan gambaran umum arsitektur intersepsi yang sah. Implementasi teknis setiap sistem tidak selalu sama. Karena itu, mekanisme yang berlaku pada server LIMS dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim perlu dibuktikan melalui pemeriksaan perangkat, konfigurasi, catatan aktivitas, dan dokumen terkait.

 

LIMS Berbeda dengan Spyware

LIMS juga perlu dibedakan dari perangkat lunak mata-mata atau spyware yang menyerang perangkat pengguna. Keduanya dapat berkaitan dengan pengumpulan informasi komunikasi, tetapi cara kerjanya berbeda.

LIMS pada umumnya bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi dan mekanisme intersepsi yang melibatkan operator. Sebaliknya, spyware berupaya mengakses perangkat sasaran, misalnya dengan mengeksploitasi celah keamanan atau memasang perangkat lunak tertentu.

Salah satu spyware yang banyak dikenal adalah Pegasus, produk NSO Group asal Israel. Perangkat tersebut berbeda dari LIMS. Dengan demikian, tidak tepat kabar yang menyebutkan bahwa LIMS merupakan teknologi buatan Israel hanya karena teknologi penyadapan tertentu berasal dari negara tersebut.

Informasi yang dihimpun Jatimnet, sejauh ini identitas vendor atau negara asal penyedia sistem LIMS yang digunakan belum terkonfirmasi. Asal-usul teknologi tersebut perlu merujuk pada dokumen pengadaan, spesifikasi perangkat, atau hasil pemeriksaan penyidik.

Teknologi intersepsi dapat menjadi instrumen penegakan hukum apabila digunakan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan dasar hukum, dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, kemampuan teknis untuk mengakses komunikasi juga membawa risiko penyalahgunaan. Tanpa pembatasan kewenangan dan pengawasan, sistem yang semestinya mendukung penegakan hukum dapat berubah menjadi alat untuk memantau pihak di luar kepentingan yang dibenarkan.

Dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit, penyidik masih harus membuktikan dugaan penggunaan server LIMS di luar prosedur. Pemeriksaan terhadap alur permintaan intersepsi, pihak yang mengakses sistem, serta data yang dikumpulkan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut.

Selain cara kerja sistem, persoalan lain yang tidak kalah penting ialah jenis informasi yang dapat diperoleh melalui intersepsi. Pembahasan ini mencakup perbedaan metadata dan isi komunikasi, termasuk batas kemampuan sistem ketika komunikasi dilindungi enkripsi.