Logo

Mengapa Banyak Negara Mulai Membatasi Media Sosial Anak?

Ketika teknologi tumbuh terlalu cepat, perlindungan anak menjadi isu yang tak bisa lagi ditunda.
Reporter:,Editor:

Kamis, 28 May 2026 05:00 UTC

Mengapa Banyak Negara Mulai Membatasi Media Sosial Anak?

Ilustrasi: Generasi digital baru. -Dx Gen-AI

JATIMNET.COM - Pembatasan media sosial anak bukan lagi isu yang hanya dibahas oleh orang tua atau pakar pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di berbagai negara mulai mengambil langkah konkret untuk mengatur akses anak terhadap platform digital. Indonesia melalui PP TUNAS menjadi salah satu negara yang ikut masuk dalam gelombang regulasi tersebut.

 

Fenomena ini muncul di tengah meningkatnya jumlah anak yang hidup hampir tanpa jarak dengan internet. Laporan Digital 2025 dari DataReportal menunjukkan terdapat sekitar 143 juta pengguna media sosial aktif di Indonesia atau setara sekitar 50 persen populasi nasional.

 

Sementara itu, penetrasi internet nasional telah melampaui 80 persen populasi. Kondisi ini membuat akses digital semakin mudah dijangkau oleh kelompok usia muda.

 

Di tingkat global, persoalannya bahkan lebih besar. Data UNICEF memperkirakan sekitar satu dari tiga pengguna internet di dunia adalah anak-anak. Artinya, ratusan juta anak kini berinteraksi setiap hari dengan algoritma, konten digital, dan platform yang awalnya dirancang untuk pasar umum, bukan khusus anak.

 

Pertanyaannya kemudian, mengapa semakin banyak negara memilih membatasi media sosial bagi anak? Apakah ancamannya memang sebesar itu?

 

 

Kekhawatiran Terbesar Ada pada Dampak Psikologis dan Sosial

 

Salah satu alasan utama munculnya regulasi baru adalah meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

 

Pada 2023, U.S. Surgeon General atau otoritas kesehatan masyarakat Amerika Serikat menerbitkan advisory khusus yang menyatakan bahwa bukti menunjukkan media sosial dapat membawa risiko terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan sebagian anak serta remaja.

 

Laporan tersebut menyoroti paparan konten berbahaya, gangguan citra tubuh, cyberbullying, hingga pola penggunaan berlebihan yang dapat mengganggu kualitas hidup.

 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Penelitian Pew Research Center pada 2024 menemukan 48 persen remaja Amerika Serikat menganggap media sosial memberikan dampak negatif terhadap kelompok seusia mereka. Angka ini meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya dan menunjukkan perubahan persepsi di kalangan pengguna muda sendiri.

 

Selain faktor psikologis, para ahli juga menyoroti dampak sosial. Anak-anak kini menghadapi tekanan untuk terus terhubung, mengikuti tren, dan mempertahankan eksistensi digital. Bagi sebagian remaja, popularitas daring dapat memengaruhi kepercayaan diri dan hubungan sosial di dunia nyata.

 

 

Australia hingga Eropa Mulai Bergerak

 

Australia menjadi salah satu negara yang paling agresif dalam isu ini. Pada akhir 2024, pemerintah Australia mengesahkan regulasi yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan platform media sosial tertentu. Pemerintah memberikan tanggung jawab kepada perusahaan teknologi untuk mencegah anak di bawah batas usia tersebut memiliki akun.

 

Langkah Australia mendapat perhatian global karena menjadi salah satu regulasi paling ketat yang pernah diterapkan terhadap platform media sosial besar.

 

Di kawasan Eropa, pendekatan yang digunakan lebih banyak berfokus pada perlindungan data pribadi dan hak anak di ruang digital. Melalui General Data Protection Regulation (GDPR), perusahaan digital diwajibkan memberikan perlindungan khusus terhadap data anak serta menerapkan persyaratan persetujuan orang tua dalam kondisi tertentu.

 

Sementara di Amerika Serikat, sejumlah negara bagian mengembangkan aturan yang mewajibkan verifikasi usia atau persetujuan orang tua sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.

 

Meskipun model kebijakannya berbeda-beda, arah kebijakannya relatif sama: anak dianggap memerlukan perlindungan tambahan ketika berinteraksi dengan platform digital modern.

 

 

Algoritma Menjadi Sorotan Baru

 

Jika dahulu perhatian utama tertuju pada konten negatif, kini fokus regulator mulai bergeser ke algoritma.

 

Algoritma media sosial bekerja dengan merekomendasikan konten yang dianggap mampu mempertahankan perhatian pengguna lebih lama. Sistem ini efektif meningkatkan keterlibatan pengguna, tetapi juga dapat menciptakan pola konsumsi yang sangat intens.

 

Organisasi perlindungan anak dan sejumlah peneliti internasional menilai bahwa anak belum selalu memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami bagaimana sistem rekomendasi bekerja. Akibatnya, mereka lebih rentan terpapar konten yang berulang, sensasional, atau tidak sesuai usia.

 

Persoalan lainnya adalah pengumpulan data. Banyak platform digital menggunakan informasi perilaku pengguna untuk mempersonalisasi pengalaman digital. Karena itu, perlindungan data pribadi anak menjadi salah satu fokus utama dalam berbagai regulasi baru di dunia.

 

Perdebatan mengenai algoritma inilah yang membuat tanggung jawab platform kini semakin diperhatikan, bukan hanya perilaku pengguna.

 

 

Indonesia Tidak Sedang Berjalan Sendiri

 

Melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, Indonesia ikut mengadopsi pendekatan yang menempatkan platform digital sebagai bagian dari solusi.

 

Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk pengelolaan risiko, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengawasan yang lebih jelas.

 

Kebijakan tersebut muncul ketika jumlah pengguna internet Indonesia terus meningkat. Survei APJII menunjukkan pengguna internet nasional mencapai 221,56 juta orang pada 2024 dengan tingkat penetrasi sekitar 79,5 persen populasi. Dengan jumlah pengguna sebesar itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang semakin relevan bagi jutaan keluarga Indonesia.

 

Namun seperti yang juga terjadi di negara lain, regulasi bukan satu-satunya jawaban. Banyak pakar menilai literasi digital, komunikasi keluarga, dan pendidikan penggunaan teknologi tetap menjadi fondasi utama perlindungan anak.

 

Pembatasan media sosial anak pada akhirnya bukan semata tentang melarang penggunaan teknologi. Yang sedang dicari banyak negara adalah keseimbangan antara manfaat internet dan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan.

 

Regulasi dapat membangun pagar pengaman, tetapi kemampuan anak memahami dunia digital tetap perlu dibentuk melalui pendidikan, pendampingan, dan kebiasaan yang sehat sejak dini.