Selasa, 03 March 2020 06:05 UTC
Kuasa Hukum PT Dynasti Indomegah (American Pillo) yang dipimpin oleh Faisal Miza (tengah) bersama timnya Dimas Aryo SH, MM dan Hendro SH
JATIMNET.COM, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah (American Pillo) sebagai termohon kasasi.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 836 K/Pdt.Sos-HKI/2019 Jo Nomor : 3/Pdt.Sos-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby per 24 Februari 2020 tersebut, PT Dynasti Indomegah (American Pillo) dinyatakan telah menang di tingkat kasasi sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“MA memutuskan untuk menolak permohononan Benny Abednego yang dulunya sebagai penggugat. Kami digugat permohonan ganti rugi dan tingkat pertama (Pengadilan Niaga Surabaya) dengan putusan ditolak,” kata Kuasa Hukum PT Dynasti Indomegah, Faisal Miza, Surabaya, Senin 02 Maret 2020.
BACA JUGA: Korupsi Pejabat Gresik Rp2,1 Miliar, Terdakwa dan Jaksa Kasasi
Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Konsultan KI itu menjelaskan, gugatan Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah juga ditolak di tingkat kasasi. Pertimbangannya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ternyata tidak bertentangan dengan hukum ataupun Undang-Undang Merek.
Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Benny Abednego ditolak. "Hal itu sudah jelas bahwa klien kami sangat berhak terhadap merek kami sendiri beserta tipe tipe dari merek tersebut," katanya.
Karena itu, sebagai kuasa hukum PT Dynasti Indomegah, pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi putusan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga minta pihak yang berkepentingan taat dan patuh terhadap keputusan.
"Bagi pihak yang mengindikasikan American Pillo ilegal, kami minta agar menghentikan komentar yang negatif, sejak awal kami menduga bahwa penggugat lah yang mempunyai itikad tidak baik," katanya.