Selasa, 14 October 2025 11:30 UTC
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Mojokerto dengan luka di kaki yang ditembak karena melawan saat ditangkap di Bali. Foto: Satreskrim.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Niat hati dua pencuri dengan modus pembobolan rumah lari dari jeratan hukum akhirnya kandas. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Junaidi (48) dan Dimas Bayu Kristanto (32) yang kabur ke Pulau Dewata.
Kedua pria asal Wonokromo, Surabaya itu melarikan diri usai menggondol emas 125 gram dan uang Rp34 juta milik Yanik Handayani (59) di Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu, 27 September 2025.
"Keduanya pelaku bobol rumah kosong lintas kota dan lintas provinsi. Kebiasaan mereka selalu berpindah-pindah tempat agar sulit dikejar dan ditemukan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Selasa 14 Oktober 2025.
BACA: Berusaha Kabur, Residivis Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak
Saat melakukan aksi, menurutnya, kedua residivis pencurian itu berhasil merangsek ke rumah korban saat kondisi kosong.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian. "Kerugian korban sekitar Rp 300 juta. Kemudian, anak korban melapor ke kami," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara.
BACA: Marak Curanmor di Mojokerto, Motor Karyawan Minimarket Amblas Dicuri
Dari upaya itu, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang melarikan diri hingga ke Pulau Dewata pada Minggu siang, 5 Oktober 2025.
"Dari rekaman CCTV kami dapatkan petunjuk kalau pelaku residivis kasus pembobolan rumah kosong lintas kota dan lintas provinsi," ungkapnya.
Kedua pelaku harus mendapatkan hadiah timas panas pada betis masing-masing karena melawan dan kabur saat ditangkap polisi.
Tim Jatanras juga menyita barang bukti sisa uang curian Rp6 juta, 1 linggis, 2 kubut, 2 ponsel, serta jaket, kaus, celana dan helm yang dipakai pelaku ketika membobol rumah Yanik.
"Kedua pelaku kami tahan di Rutan Polres Mojokerto. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.