
Reporter
ZulafifSelasa, 20 Desember 2022 - 09:00
Editor
Bruriy Susanto
Perampokan. Pelaku Perampokan Duduk di Kursi Roda, Usai Ditembak Petugas. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), di Kabupaten Probolinggo diringkus polisi usai menjalankannya aksinya, di Desa Rawan, Kecamatan Krejengan.
Adalah LL (24) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang. Gegara melawan sewaktu akan ditangkap, bersangkutan akhirnya ditembak oleh petugas di bagian kaki kanannya. Pasca dilumpuhkan, LL langsung digelandang petugas ke Mapolres Probolinggo, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, kalau penangkapan pelaku berawal adanya laporan A (36) warga Desa Rawan, Kecamatan Krejengan yang mengaku telah menjadi korban perampokan.
Menurut A, rumahnya dimasuki pelaku sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pada 24 November 2022 lalu. Pelaku masuk lewat pintu kamar korban, di mana setelahnya langsung mengalungkan sebilah clurit ke leher korban.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan
"Mendapati itu, korban yang tengah tidur terbangun. Dan pelaku, langsung meminta korban menunjukkan barang-barang berharganya,"terang Arsya, saat ungkap kasus di Mapolres Probolinggo, Selasa 20 Desember 2022.
Usai menggasak harta benda korbannya, pelaku yang beraksi tidak sendirian itu, langsung kabur bersama para rekannya. Sedangkan korban, langsung meminta pertolongan ke warga sekitar. "Pasca mendapat laporan korban, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah TKP," kata Arsya.
Dari situ, diketahui kalau barang berharga korban yang dirampok, meliputi ; sebuah ponsel berikut dus box nya, perhiasan, jam tangan mewah dan sebilah clurit milik pelaku yang ketinggalan.
Baca Juga: Perancang Busana Jember Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan
Sementara Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, pihaknya kini masih memburu ketiga rekan pelaku lainnya, di mana identitas seluruhnya telah dikantongi petugas.
Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki tugasnya sendiri dalam perampokan tersebut. Di mana untuk pelaku yang tertangkap, bertindak sebagai pelaku yang mengalungkan clurit ke leher korban. "Ada yang bertugas mencongkel jendela, berjaga dan mengambil harta benda korban. Seluruhnya tengah kami kejar," kata Ridho.
Bagi pelaku yang tertangkap, sebut Ridho, bersangkutan bakal dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.