Logo

Melawan dengan Pistol, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 08 June 2020 11:40 UTC

Melawan dengan Pistol, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Mojokerto

CURANMOR. Polres Mojokerto merilis kasus curanmor yang menewaskan salah satu pelaku karena melawan petugas saat ditangkap, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Salah satu pelaku pencurian motor, Suyanto alias Yanto, 39 tahun, asal Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, meregang nyawa setelah timah panas anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menembus tubuhnya.

Yanto ditembak di sebuah gudang yang ada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas terpaksa menembaknya karena tersangka berusaha melawan petugas dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver warna silver chrome.

Sebelum tertembus timah panas, Suyanto dilaporkan melakukan aksi pencurian motor di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Marak Begal dan Curanmor, Dampak Napi Bebas Asimilasi?

"Sesuai dengan aturan, karena membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat, kita beri tindakan tegas terukur yakni tembakan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Senin, 8 Juni 2020.

Feby menegaskan tersangka Suyanto merupakan pelaku spesialis pencurian bermotor yang sudah berulang kali melakukan pencurian motor.

"Penangkapan Suyanto dan rekannya tak lepas dari hasil pengembangan petugas di lapangan," ucapnya.

Selain Suyanto, petugas juga mengamankan dua orang tersangka lain yakni Eko Hawono, 38 tahun, asal Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sebagai eksekutor dan penadah barang hasil curian, Muhammad Rifa'i, 50 tahun, asal Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

"Keduanya kita amankan dari hasil pengembangan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan maupun rekaman CCTV yang didapat petugas, selama ini para pelaku beraksi di malam hari saat korban lengah.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Tembak Mati Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

"Saat korbannya lengah inilah, para pelaku ini beraksi dengan kunci T yang sudah dipersiapkan," ujar Feby.

Saat ini, petugas kepolisan masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Sebab dari hasil pemeriksaan, dua eksekutor yang telah diamankan beraksi bersama empat orang.

“DN dan YN masih kita kejar. Untuk para pelaku yang tertangkap kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver chrome, lima butir amunisi kaliber 9 mm, rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, HP, dan baju milik pelaku.