Minggu, 31 July 2022 05:00 UTC
Penangkapan. Pelaku perampasan motor saat digelandang ke Mapolsek Leces, Probolinggo. Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang bandit jalanan, pelaku begal alias sepeda motor yang beraksi di 11 TKP, akhirnya dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polsek Leces, pada Sabtu 30 Juli 2022. Pelaku itu adalah Adi Putra (22), warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong yang ada di desanya, namun saat penangkapan Adi Putra ini berupaya melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Karena membahayakan, petugas memberikan tindakan tegas, yakni sebuah tembakan peringatan, Namun tidak diindahkan, dan ada nyawa anggota yang menangkapnya terancam akhirnya memberikan tembakan timah panas ke kaki Adi Putra.
"Kita terpaksa memberikan tembakan. Karena saat ditangkap justru mengacungkan senjata tajam dan nyawa angggota kami teranca. Petugas pun memberikan tembakan dan mengenai kaki kirinya tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto, Minggu 31 Juli 2022.
Baca Juga: Melawan, Tiga Bandit Jalanan Pelaku Begal di Probolinggo Ditembak
Bintara senior berpangkat Aipda itu menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Dwi Okky Haryani (23), warga Kota Probolinggo ke Polsek Leces. Kepada petugas, pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi itu, mengaku telah menjadi korban perampasan motor.
“Pengakuan korban, saat motornya dirampas, pelaku mengancam menggunakan sebilah clurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan motornya,” ujarnya.
Berangkat dari laporan itu, terang Eko, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku. Setelah identitasnya terungkap, petugas lantas bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku."Saat dilakukan, anggota telah mengamankan barang bukti alat kejahatan," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.