Logo

Melarikan Diri dan Bekerja di Bali, Polres Tuban Tangkap Remaja Penganiaya Anak

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 August 2025 03:00 UTC

Melarikan Diri dan Bekerja di Bali, Polres Tuban Tangkap Remaja Penganiaya Anak

Satreskrim Polres Tuban tangkap dua remaja penganiaya anak yang sempat melarikan diri dan bekerja di Bali, Kamis, 21 Agustus 2025. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua remaja yang melarikan diri ke Bali setelah menganiaya anak di bawah umur pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kedua pelaku, yakni JK, 19 tahun, warga Kecamatan Tambakboyo, dan S, 19 tahun, warga Kecamatan Kerek. Mereka dilaporkan orang tua korban, warga Kecamatan Tambakboyo, usai melakukan penganiayaan pada Selasa, 23 Juli 2025, di sebuah warung kopi.

Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan.

Namun hampir satu bulan keberadaan para pelaku tidak diketahui. Hingga Selasa, 18 Agustus 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang bekerja di Pulau Dewata.

BACA: Pemuda di Tuban Aniaya Pria yang Pergi Dengan Kekasihnya

Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras untuk melakukan pencarian di Bali. Setelah tiga hari penyisiran, kedua remaja itu akhirnya berhasil diamankan di sebuah mess proyek bangunan.

“Mereka berusaha melarikan diri ke Bali dengan cara bekerja di sebuah proyek,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban Ipda Febri Bachtiar Irawan, Jumat pagi, 22 Agustus 2025.

Febri menambahkan dalam kasus ini masih ada beberapa orang yang juga terlibat dan masih dalam pencarian.

Sementara itu, kondisi korban yang sempat mengalami luka akibat penganiayaan kini sudah mulai membaik.

BACA: Gegara Uang Kembalian, Pemuda Ini Tega Aniaya Ibu Kandung

"Ada beberapa yang masih buron, untuk korban kondisinya sudah mulai membaik," katanya.

Kedua remaja yang sudah diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA dan selanjutnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 80 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman lima tahun penjara," katanya.