Logo

Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai

Reporter:

Selasa, 13 November 2018 16:37 UTC

Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai

Ilustrasi

 

JATIMNET.COM, Jakarta - Pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ternyata sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. Terkait hal  itu, KPK pada Selasa, 13 November 2018 memeriksa tiga saksi untuk  tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab, Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).

"Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tiga saksi itu antara lain Asep Efendi yang merupakan pengawal pribadi  Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), Kabid Pengelolaaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus, dan Kabid pada bagian hukum Pemkab Bekasi Joko Mulyono.

Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi  "backdate" atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan  Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin  Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," ucap Febri.

KPK menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya, masalah pada tata ruang. "Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak  Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan
evaluasi terhadap perizinan Meikarta," ujar Febri.

Ia mengatakan bahwa peruntukan lahan dan tata ruang penting  diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah.

"Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat  merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi 'backdate' sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan 'review' perizinan Meikarta," tuturnya.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara  lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten  Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati  Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata  Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee"  fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total  komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas  Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7  miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (ant)