Logo

Mattari, TKI asal Sampang Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Reporter:

Sabtu, 03 November 2018 05:50 UTC

Mattari, TKI asal Sampang Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta - Mattari (40), seorang pekerja migran asal Sampang, Madura terbebas dari hukuman mati di Malaysia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Sabtu, 3 November 2018.

Dalam keterangan tertulis dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, dijelaskan bahwa Mattari divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor  pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.     

Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada  14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan  pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya. Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa  pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya.   

Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati. Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan  dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari  penahanan.

Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut. "Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.   

Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.