Logo

Masud Yunus Dituntut Empat Tahun Penjara

Reporter:

Selasa, 18 September 2018 14:04 UTC

Masud Yunus Dituntut Empat Tahun Penjara

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya- Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus dituntut empat tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan Yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa, 18 September 2018.

Jaksa KPK juga menuntut Mas’ud Yunus membayar denda Rp250 juta dan jika tak terbayar, ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa dalam persidangan yang diketuai Dede Suryaman seperti dikutip Antara.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan jika Terdakwa terbukti dan sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1).

“Karena mencederai amanah dari masyarakat yang memilihkan, maka dikenakan pencabutan hak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa usai menjalani hukuman,” ujarnya.

Terkait tuntutan itu, terdakwa Masud Yunus yang di dampingi penasihat hukum Mahfud akan mengajukan pembelaan (pledoi).

“Kami akan ajukan pembelaan sendiri-sendiri,” kata Masud Yunus usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Sebelumnya, terdakwa Masud Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp1,4 miliar.

Masud dijerat pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.