Kamis, 18 September 2025 00:00 UTC
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di sela-sela acara The 9Th ICPS Kolaborasi Konferensi Internasional Unair - Pemkab Gresik, Rabu malam, 17 September 2025. Foto: Diskominfo Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberian diskon 80 persen pajak daerah hingga sebulan ke depan.
Korting yang diberikan ini khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan hibah dari orang tua ke anak yang berlaku mulai 18 September – 17 Oktober 2025.
Perpanjangan ini diberlakukan karena tingginya antusias wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya ketika potongan harga diberikan.
Awalnya, insentif pajak ini telah diberikan pada periode 17 Agustus sampai 17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Selama masa pemberian diskon, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp1 miliar atau di bawahnya mendapat diskon 80 persen.
Kemudian, untuk NPOP Rp1-2 miliar, diskon yang didapat wajib pajak sebanyak 25 persen. Sedangkan NPOP lebih dari Rp2 miliar didiskon 15 persen.
BACA: BPPKAD Gresik Luncurkan Silopinter, Aplikasi Pembayaran PBB dan BPHTB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
"Kemudahan pada masa perpanjangan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut," katanya, Kamis, 18 September 2025.
Perpanjangan insentif pajak ini lanjut Gus Yani, bukan hanya keringanan biaya. Namun, juga menjadi stimulus bagi warga dalam memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.
"Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” pungkasnya.
Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.
