Logo

Marak Curanmor, Polisi Gresik Ringkus Dua Penadah

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 August 2025 06:00 UTC

Marak Curanmor, Polisi Gresik Ringkus Dua Penadah

Ilustrasi Curanmor. Foto: Freepik.com

JATIMNET.COM, Gresik – Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membongkar jaringan penadah motor hasil curian. Sebanyak dua pria asal Kecamatan Dukun beserta empat unit motor yang diduga hasil kejahatan diamankan.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga di wilayah Gresik utara yang resah dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering terjadi.

Salah satunya dialami warga Desa  Prupuh, Panceng, Gresik yang kehilangan motor Honda Supra X 125 pada Minggu 17 Agustus 2025.

Motor tersebut raib saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Kejadiannya berlangsung sangat cepat.

BACA: Polisi Mojokerto Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor di Kawasan Masjid

Setelah menerima laporan kasus curanmor, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung tancap gas melakukan penyelidikan.

"Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku penadahan," katanya dalam pers rilis, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kemudian, pada Selasa, 20 Agustus 2025  sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Seorang pria berinisial S (40) berhasil dibekuk.

Selang beberapa jam kemudian atau pukul 15.00 WIB,  tim Resmob kembali menangkap seorang pelaku lain, AR (39) dari desa yang sama.

BACA: Melawan saat Hendak Diringkus, Kaki Dua Residivis Curanmor Ditembak

Adapun empat motor yang ikut disita karena diduga hasil curian adalah Honda Beat putih strip biru, Honda Beat hitam putih, Honda Vario 125 biru, dan Supra X 125 milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan keberhasilan ini buah kesigapan tim Resmob Polres Gresik.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan berikut empat unit kendaraan bermotor. Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Gresik. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami imbau untuk waspada. Kendaraan selalu terkunci dengan aman, jangan beri kesempatan sekecil apapun bagi pelaku kejahatan,” ujar Abid.