Logo

Mantan Wakil Bupati Malang Terseret Kasus Suap Mustafa Kemal Pasa

Reporter:

Rabu, 07 November 2018 13:20 UTC

Mantan Wakil Bupati Malang Terseret Kasus Suap Mustafa Kemal Pasa

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan juga terseret dalam kasus pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. dalam kasus tersebut, Bupati Mojokerto nonaktif, Mustafa Kemal Pasa lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 18 April 2018.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Ahmad Subhan masuk dalam daftar tiga tersangka baru yang ditetapkan KPK. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Nabiel Titawano (NT) dari swasta dan Achmad Suhawi (ASH) yang juga dari swasta. Ahmad Subhan (ASB), sebenarnya dari swasta dan juga mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.

Seperti diketahui, KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).

Febri mengatakan tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku  Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ucap Febri.

Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp 2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Mojokerto.

"Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena sejumlah menara telekomunikasi tersebut diduga didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna," tuturnya.

Febri menambahkan setelah penyegelan dilakukan, Mustofa Kamal Pasa diduga meminta komitmen "fee" sebagai biaya perizinan sebesar Rp 200 juta untuk setiap "tower" atau menara sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp 4,4 miliar.Dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa diduga Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup sejumlah Rp 2,2 miliar.  

"Kedua, PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp 550 juta. Setelah 'fee' di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ungkap Febri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)