Kamis, 16 January 2025 06:20 UTC
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari (kiri baju batik) mengembalikan uang kelebihan pembayaran program BLT DBHCHT tahun anggaran 2023 di Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis, 16 Januari 2025. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari mengembalikan uang kelebihan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis, 16 Januari 2025.
Uang sebesar Rp186.645.637 dari DBHCHT tahun anggaran 2023 itu harus dikembalikan Hamdani lantaran penggunaan belanja yang tidak dapat dibuktikan.
Pengembalian uang melalui kejaksaan itu juga disaksikan pihak Bank Jatim dan pejabat Inspektorat.
BACA: Dinsos Lamongan Salurkan BLT Hasil Cukai Tembakau pada 15.500 KPM
Pengembalian uang itu bermula dari pengaduan masyarakat, sehingga dengan dasar tersebut Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan sebagaimana tugasnya.
Dengan menggandeng pihak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya mengetahui jika dalam program BLT DBHCHT tahun 2023 ada uang kelebihan bayar.
BACA: Pengamat Pertanyakan Hasil Penyaluran BLT DBHCHT di Lamongan
Menurut Kejari Lamongan Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Mhd Fadhly Arby menyampaikan pengembalian uang kelebihan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
"Selanjutnya uang pengembalian dari mantan Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dikembalikan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lamongan," katanya.
