Mantan Bupati Faida Masih Berhutang Rp 428 Juta, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Tagih

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Kamis, 23 September 2021 - 10:00

mantan-bupati-faida-masih-berhutang-rp-428-juta-dprd-desak-pemkab-jember-segera-tagih

Dalam audit yang dilakukan APBD Jember tahun 2019, BPK menemukan pembayaran honor dan insentif yang diterima melebihi atau menyalahi ketentuan, yakni Rp 547,8 Juta

JATIMNET.COM, Jember – Meski sudah beberapa bulan lengser dari jabatannya, mantan Bupati Jember dr Faida ternyata masih menyisakan “hutang” ke kas negara. Hutang itu timbul akibat kelebihan bayar yang diterima Faida dari Pemkab Jember semasa ia menjabat sebagai bupati periode 2015 – 2020.

Dalam audit yang dilakukan APBD Jember tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honor dan insentif yang diterima melebihi atau menyalahi ketentuan, yakni Rp 547,8 Juta. BPK mengumumkan kelebihan honor itu pada pertengahan tahun 2020 dan mewajibkan Faida untuk mengembalikannya ke kas negara.

“Sebenarnya, wakil bupati saat itu (KH A. Muqit Arief) juga kelebihan honor dan beliau langsung mengembalikannya dengan lunas saat itu juga. Sedangkan untuk bupati saat itu (dr Faida), dari Rp 547,8 juta, baru dikembalikan sekali, yakni Rp 119 juta. Sehingga masih ada hutang Rp 428 Juta,” ujar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Dana Covid-19 Ratusan Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, DPRD Jember Panggil Mantan Bupati Faida

Kelebihan honor itu menjadi perhatian serius BPK karena masuk dalam komponen pemantauan penyelesaian kerugian negara di Pemkab Jember. BPK Perwakilan Jatim kemudian mengirimkan hasil pemantauan pada Semester I tahun 2021 itu kepada pimpinan DPRD Jember dalam surat yang tertanggal 19 September 2021.

“Terserah bupati yang sekarang (Hendy Siswanto) untuk menyikapinya, apakah ditagih. Sebetulnya, penekanan dari surat yang dikirimkan oleh BPK itu adalah rekomendasi kepada bupati Jember bahwa ini harus segera di proses. Bupati juga diminta untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Itqon.

Dalam dokumen tersebut juga terungkap, sudah ada opsi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang akan dilakukan BPK. “Itu audit investigatif. Artinya, kalau memang bupati punya kendala untuk mengembalikan kerugian pemkab, maka bupati diminta untuk mengambil tindakan hukum dengan melapor ke APH berdasarkan hasil pemantauan dari BPK ini,” papar politikus PKB ini.

Baca Juga: Diduga Terkait Penyalagunaan Dana, Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejaksaan

Hutang kelebihan bayar mantan bupati Faida ini menjadi satu dari 1.361 kasus penyebab kerugian negara di kas Pemkab Jember, dengan akumulasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 Miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp 29 Miliar yang sudah dikembalikan ke kas negara.

Sehingga masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 171 Miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. “Ini harus segera diselesaikan oleh bupati Hendy. Karena kalau tidak, sampai kapanpun, audit APBD Jember tidak akan pernah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” pungkas Itqon.

Terkait hutang hasil audit BPK, wartawan Jatimnet.com berupaya mengkonfirmasi hutang kelebihan bayar ini kepada mantan Bupati Faida. Hingga berita ini dimuat, Faida belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Jatimnet.com.

Baca Juga