Logo

Main Todong Pistol, Lelaki ala Koboi Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 27 January 2020 12:17 UTC

Main Todong Pistol, Lelaki <em>ala</em> Koboi Dibekuk Polisi

TANGKAP KOBOI. Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menunjukan pistol yang digunakan pelaku penodongan pada wartawan, Senin 27 Januari 2020. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Seorang lelaki berinisial MHD (32) asal Gresik dibekuk anggota Kepolisian Resor Situbondo karena berlagak koboi dan menodongkan pistol pada anak kos.

“Anggota kami bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban,” kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Senin, 27 Januari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari. Bermula saat korban penodongan, Fendi Rahmatullah (30) hendak pulang ke tempat kosnya, di Jalan Madura, Mimbaan Kecamatan Panji. Saat itu, ia pulang bersama istri usai membeli nasi.

BACA JUGA: Perampok Todongkan Pistol di Minimarket Bulak 

Sesaat setelah sampai di depan gerbang rumah, pelaku datang. Ia menodongkan pistol dan minta rokok secara paksa pada korban. Ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku. Sementara pelaku, malah minta uang.

Sejumlah warga di lokasi, yang mengetahui aksi penodongan, berusaha mencegah. Tapi mereka pun tak luput dari ancaman pelaku. “Jangan macam-macam, kamu belum tahu saya,” kata Sugandi, menirukan ancaman pelaku.

Polisi yang mendapat laporan adanya aksi penodongan, segera datang ke lokasi meringkus MHD.

BACA JUGA: Juragan Sayur Probolinggo Korban Perampokan

Menurut Sugandi, polisi menyita airshoft gun jenis revolver warna silver dan satu pak peluru gotri merek Beeman dari tangan pelaku.

Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku terdaftar sebagai anggota Perbakin “Garuda Sakti Shooting Club” dengan Noreg 171219.41973.GSSC. Dari lembaga yang berpusat di Jalan Nyaman Kompleks Pemda Bogor itu, pelaku mendapat surat kepemilikan senjata.

Saat ini, akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 368 subsider pasal 335 kitab hukum pidana tentang pemerasan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, hingga sembilan tahun penjara.