Logo

Main Judi Online Slot, Pria di Gresik Terancam Penjara 10 Tahun

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 July 2024 06:00 UTC

Main Judi Online Slot, Pria di Gresik Terancam Penjara 10 Tahun

Terdakwa Agus Suhendro usai mengikuti sidang perkara judi online di PN Gresik, Selasa, 2 Juli 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Agus Suhendro tertunduk di kursi pesakitan. Ia diadili karena telah tertipudaya dengan judi online (judol) jenis slot dengan uang sebagai taruhannya.

Sebagai terdakwa, Agus mengaku menyesal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut terdakwa, ia ditangkap aparat kepolisian pada Maret 2024 saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

BACA: Kapolres Gresik Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba

"Saat itu sedang ngopi sambil bermain judi slot jenis gambar," kata Agus menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Ronald Everly Malubaya.

Terdakwa Agus mengatajan untuk berrmain judi slot cukup membuat akun beserta password kemudian melakukan deposit sejumlah uang, mulai dari Rp200 hingga Rp50 ribu.

"Sejak November 2023 lalu. Selama beberapa bulan pernah dua kali menang dengan nilai Rp700 ribu dan Rp400 ribu. Uang hasil menang saya pakai main lagi pak, tapi kalah," ujarnya.

BACA: Mas Pj Temukan Lima Handphone Pegawai Pemkot Mojokerto Terpasang Judi Online

Ia mengaku menyesal gegara bermain judi harus dipenjara. Majelis hakim memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa selama sepekan guna menuntut terdakwa.

"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan," kata ketua majelis hakim, Ronald.

Agus didakwa akibat tanpa izin melakukan perjudian jenis slot dalam jaringan dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.