Logo

Mahasiswi UB Korban Aborsi Mengaku Keluarga Pacar Memaksa Aborsi

​​​​​​​Pacar Korban Anggota Polisi dan Sudah Ditahan karena Terlibat Aborsi
Reporter:,Editor:

Senin, 06 December 2021 04:40 UTC

Mahasiswi UB Korban Aborsi Mengaku Keluarga Pacar Memaksa Aborsi

BUKTI CHAT. Pengacara LBH Permata Law, Alex Askohar, menunjukkan bukti chat istrinya yang juga pengacara dengan Novia, Senin, 6 Desember 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebelum mengakhiri hidup, selebgram mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari Rahayu, 23 tahun, sempat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Jalan Griya Permata Ijen, Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, sebanyak dua kali dengan kondisi tertekan.

Menurut pemilik LBH Permata Law, Alex Askohar, korban pertama kali datang ke LBH setempat pada Oktober 2021. Novia menceritakan keluh kesah dan peliknya hubungan asmaranya dengan polisi yang bertugas di Polres Pasuruan hingga nekat ingin melakukan bunuh diri.

"Awalnya saya tidak tahu siapa si Novi ini. Siang-siang ke rumah saya. Ditanya nama dan tinggal dimana dia nangis, enggak bisa menyampaikan apa-apa dan nangis terus. Akhirnya saya minta diam dulu, biar bisa menyampaikan masalahnya. Terus barulah dia bilang, ada masalah dengan pacarnya," ucap Alex, Senin, 6 Desember 2021.

BACA : Diduga Depresi, Selebgram Mahasiswi UB Tewas Bunuh Diri di Makam Ayah

Saat itu juga, mahasiswi semester 10 jurusan Sastra Inggris ini bercerita jika dia punya pacar dan pernah menggugurkan kandungan. Karena permasalahan tersebut, menurut Alex, korban ingin melaporkan tindakan kekerasan dan kurang bertanggung jawabnya pacar korban dan keluarga pacarnya ke polisi.

"Tentang calonnya itu, enggak ada bahas bapak atau ibunya, enggak ada bahas keluarganya. Tapi karena habis menggugurkan, terus dia (RB) tidak bertanggung jawab. Dia (Novia) masih cinta sekali dengan namanya RB itu. Namun pengakuan Novi ada tekanan dari keluarga laki-laki harus aborsi," katanya.

Alex mengatakan saat itu ia siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap. “Kalau bukti-bukti tidak lengkap, saya enggak bisa. Karena itu dasar kami bisa dampingi Mbak Novi kemana maunya," ucap Alex.

BACA JUGA: Anggota Polres Pasuruan Terlibat Dua Kali Aborsi Kandungan Mantan Pacar

Alex menyebutkan usai pertemuan pertama itu, Novia kembali mendatanginya pada awal November 2021 dengan kondisi yang semakin tertekan dan ingin melakukan aksi bunuh diri.

"Dia datang lagi, nangis lagi. Mau bunuh diri, sambil ngomong Saya engggak kuat Pak karena saya harus kemana lagi curhatnya,” kata Alex menirukan perkataan korban.

Alex pun mengarahkan pada korban agar jangan sampai bunuh diri. “Saya arahkan Mbak Novi jangan bunuh diri, bunuh diri itu tidak dibenarkan agama. Nanti saya bantu dengan istri saya yang juga lawyer. Nanti minta keadilan saya bantu, terus dia pulang," ucapnya.

Alex dan istrinya sempat mencegah upaya bunuh diri Novia di dalam kamar rumahnya pada awal November 2021. Setelah itu, Novia kembali diduga bunuh diri dengan meminum cairan bercampur potasium di dekat makam ayahnya yang meninggal sekitar tiga bulan sebelumnya.

Novia akhirnya meninggal dunia dan ditemukan tergelatak di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 2 Desember 2021.