Logo

MA Kabulkan PK 1.178 Tenaga Honorer Nganjuk

Reporter:

Senin, 20 April 2020 11:30 UTC

MA Kabulkan PK 1.178 Tenaga Honorer Nganjuk

SUJUD SYUKUR: Tenaga honorer kategori 1 (K1) melakukan sujud syukur. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan gugatan tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk. Secara otomatis sebanyak 1.178 tenaga honorer di wilayah tersebut akan diangkat menjadi PNS/ASN.

Peninjauan Kembali yang diketahui oleh Majelis Hakim Dr H Yodi Martono Wahyunadi SHitu sendiri bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020, diputus majelis hakim pada 14 April 2020 lalu. Dengan hal tersebut, otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kukuh Pramono Budi, tim kuasa hukum dari para pemohon. “Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan,” katanya, Senin 20 April 2020.

Sekadara diketahui, perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS/ASN ini, diwakili 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi. Dengan amar putusan MA, lanjut Kukuh, nantinya harus dibuka formasi jabatan dan langsung diangkat sebagai PNS.

BACA JUGA: BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polres Mojokerto OTT PNS dan Honorer

Selain itu, Kukuh sendiri berencana bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut.

“Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, para tenaga honorer ini belum diangkat menjadi PNS, meski sudah memenuhi peraturan.  Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menempuh jalur hukum dan menyurati Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Satu Juta PNS Ditempatkan di Kalimantan, Jika Ibu Kota Negara Pindah

Isi dari surat itu meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka. Sebab, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. 

"Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 131 advokasinya dikuasakan kepada saya,”  ujar kukuh.

Dijelaskan Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

“Didaerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS. Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun2012,” beber Kukuh.

Ditanya peran pemerintah kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini.

“Sebenarnya anggaran sudah dituangkan Pemkab dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini,” ujarnya.