Logo

Libur Sekolah, Jumlah Penumpang di Wilayah PT KAI Daop 7 Madiun Naik 46 Persen

Reporter:

Kamis, 07 July 2022 03:00 UTC

Libur Sekolah, Jumlah Penumpang di Wilayah PT KAI Daop 7 Madiun Naik 46 Persen

RAMAI. Suasana di Stasiun Madiun saat masa liburan sekolah. Foto. Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menjalankan delapan perjalanan kereta api jarak jauh selama masa liburan sekolah. Kereta itu di antaranya, Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong dan sebaliknya, Brantas relasi Blitar – Pasarsenen dan sebaliknya, Singasari relasi Blitar – Pasarsenen dan sebaliknya, dan Bangunkarta relasi Jombang – Pasarsenen dan sebaliknya.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa operasional delapan kereta itu untuk melayani penumpang yang jumlahnya mengalami peningkatan. Pada periode 20 Juni hingga 6 Juli 2022 tercatat 181.818 orang. Sebanyak 89.030 di antaranya merupakan penumpang  yang naik. 

BACA JUGA : Libur Sekolah, KAI Daop 8 Operasikan 36 KA Jarak Jauh

Kemudian, penumpang yang turun di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun sebanyak 92.788 orang. Adapun rata-rata perhari mencapai 10.695 penumpang. 

Jika dibandingkan dengan periode sebelum masa liburan sekolah yang terhitung mulai 30 Mei - 15 Juni 2022, kenaikan jumlah penumpang sekitar 46 persen. Pada masa itu tercatat 124.607 penumpang  yang naik maupun turun di wilayah Daop 7 Madiun.

Untuk melayani calon penumpang yang jumlahnya meningkat, pihak PT KAI tetap mengoperasionalkan 38 perjalanan kereta yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun. Selain itu, empat kereta jarak jauh tambahan berbagai tujuan juga dijalankan guna mendukung masa angkutan selama masa libur sekolah.

BACA JUGA : KAI Kembali Terapkan Aturan Bagi Pelanggan Kereta Api

Selama ini, menurut Ixfan, dari sejumlah pemberhentian kereta di wilayah kerjanya, Stasiun Madiun tercatat paling sibuk. Sebanyak 32.208 pelanggan naik dan 34.712 penumpang yang turun selama periode 20 Juni - 6 Juli 2022 atau 17 hari masa libur sekolah.

Sementara itu, bagi calon penumpang, Ixfan menyatakan syarat naik kereta api masih mengacu SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Ixfan mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster yang menjadi syarat perjalanan. “KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” ujar Ixfan.