Logo

Libur Nataru, Tol Prosiwangi Dibuka Secara Fungsional bagi Pemudik

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 December 2025 09:00 UTC

Libur Nataru, Tol Prosiwangi Dibuka Secara Fungsional bagi Pemudik

Gerbang Tol Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Jalan tol ruas Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Prosiwangi) dibuka secara fungsional selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Para pengguna jalan dapat memanfaatkan jalan tol seksi Gending - Paiton di Kabupaten Probolinggo secara gratis mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Dengan dibukanya ruas jalan tol tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur Pantura. Sebab, saban libur panjang akhir tahun selalu dipadati kendaraan bermotor.

Meski demikian, ruas jalan tol tersebut belum dioperasikan secara penuh. Selama masa uji coba, jalan tol hanya dibuka secara fungsional dengan pengaturan waktu operasional tertentu, yakni setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB.

BACA: Menjelang libur Nataru, Tim Gabungan Mengintensifkan Patroli Laut Utara Probolinggo

‎Direktur Utama PT Jasa Marga Tol Prosiwangi, Adi Prasetyanto menyatakan bahwa secara fisik jalan tol telah siap digunakan oleh pengguna jalan.

‎‎Secara konstruksi, pembangunan Tol Prosiwangi seksi Gending–Paiton telah rampung sepenuhnya. Seluruh badan jalan dua arah telah selesai dikerjakan, termasuk pemasangan marka, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan umum, hingga sistem pemantauan melalui CCTV.

Namun, pengoperasian secara permanen masih menunggu hasil uji dan penilaian laik fungsi dari instansi berwenang.

‎“Pembangunan ruas hingga Paiton sudah selesai 100 persen. Saat ini, kami fokus pada tahap uji dan penilaian laik fungsi sebagai syarat menuju operasional penuh,” ujarnya.

BACA: Tol Probowangi Seksi 1 Gending-Kraksaan Ditarget Rampung Agustus 2024

‎Selama masa fungsional, kendaraan besar seperti bus dan truk diperbolehkan melintas. Namun, dengan tetap memperhatikan pembatasan sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan.

‎Kebijakan ini diharapkan dapat mengalihkan sebagian kendaraan berat dari jalur Pantura, dan mengurangi potensi kemacetan.

‎Pengelola juga memberlakukan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas, demi keselamatan bersama selama melintas di Tol Prosiwangi.

‎Dengan difungsionalkannya tol ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Nataru di wilayah Probolinggo dan sekitarnya dapat berjalan lebih lancar dan aman.