Kamis, 30 January 2020 15:30 UTC

MOU: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali bekerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota (Kejari), guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah daerah.
Penandatanganan ini, dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, di Ruang Nusantara, Kamis 30 Januari 2020.
Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, Pemerintah Kota Mojokerto memperpanjang kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ning Ita, sapaan akrabnya dari Wali Kota Ika Puspitasari, Kamis 30 Januari 2020.
Adapun tindaklanjut dari kerjsama ini, berupa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) terkait Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta aset.
"Kami berharap kepada semua OPD untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan bersama," kata Ning Ita.
Menurut dia, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya menjadikan sinergitas dalam hal hukum. Diharapkan kegiatan ini OPD itu bisa menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga.
"Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat," jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menambahkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani merupakan bentuk kerjasama dalam upaya memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota Mojokerto.
"Melalui penandatanganan ini, kami menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan," tandasnya.
