Legislatif Menduga ada Penyelewengan di Pengelolaan Smart Market Situbondo

Zaini Zain

Reporter

Zaini Zain

Selasa, 16 Februari 2021 - 07:40

legislatif-menduga-ada-penyelewengan-di-pengelolaan-smart-market-situbondo

PENYEWENGAN: Pembangunan smart market di kompleks pasar Mimbaan Situbondo, dipersoalkan oleh Komisi II DPRD, Selasa 16 Februari 2021. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Pembangunan smart market di kompleks pasar Mimbaan Situbondo, dipersoalkan oleh Komisi II DPRD. Sebab, saat di lapangan ditemukan bahwa pengelolaan smart market tersebut ternyata dikerjasamakan kepada pihak ketiga dengan nilai sewa hanya senilai Rp 35 juta pertahun.

Padahal, sewa satu ruangan ruko di kompleks pasar Mimbaan sebesar Rp 22 juta per tahun. Sedangkan smart market yang memikiki enam ruangan hanya disewakan Rp 35 juta. Komisi mensinyalir ada aroma kong kalikong antara Pemkab dan pihak ketiga.

“Kalau pengelolaanya disewakan untuk apa sampai menghabiskan uang negara ratusan juta rupiah untuk merenovasi gedung smart market. Banyak investor yang mau merenovasi dengan sistem kerjasama,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto,  Selasa, 16 Februari 2021

Menurut Hadi, renovasi smart market ini menghabiskan anggaran Rp 370 juta, bersumber dari Dana Insetif Daerah (DID). Pengelolaan smart market tersebut tidak sesuai dengan perencanaan semula. Saat ini pihak ketiga sudah menempati smart market tersebut, padahal penentuan harga sewa untuk kerjasama harus diputuskan oleh tim yang dibentuk Bupati.

Baca Juga: Banjir Bah Terjang Jalan Pantura Pecaron Situbondo

“Kami minta surat perjanjian kerjasamanya sampai sekarang belum diserahkan ke Komisi II. Kami mencurigai ada yang tidak beres dengan pengelolaan smart market ini,” terang politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, lanjut Hadi, bahwa system kerjasama pengelolaan asset milik Pemkab ada ketentuan yang mengatur tertuang di dalam Perda No 2 Tahun 2031, tentang pengelolaan barang milik daerah. Pada pasal 31 disebutkan, pemanfaatan barang milik daerah harus ditentukan melalui tender dan sekurang-kurangnya diikuti lima peserta.

“Apa tender itu sudah dilakukan kok tiba-tiba sudah ditempati padahal pengerjannya masih dalam tahap finishing. Ini sudah tak sesuai konsep awal yang disampaikan ke Komisi II dan akan kami evaluasi. Salah satu ruangan tiba-tiba didesain menjadi ruangan cafe,” katanya

Baca Juga