Sabtu, 28 September 2019 16:50 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang pemuda berinisial IP (20), warga Medokan Semampir, Surabaya terancam hukuman sembilan tahun penjara karena melecehkan perempuan berinisial GI (24) di tempat umum.
IP dijerat dengan pasa 289 KUHP tentang pelecehan seksual oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Dilecehkan Gurunya, Pelajar Banglades Tewas Dibakar Setelah Melapor
"Tersangka nekat melecehkan karena korban menolak diajak berkenalan saat berada di pujasera di daerah Keputih," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu 28 September 2019.
Yeni menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 25 September 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban bersama adiknya berada di pujasera yang ada di Kawasan Keputih. Kemudian tiba-tiba datang tersangka yang minta berkenalan.
BACA JUGA: Komnas Perlindungan Anak Siapkan Pendampingan
“Saat itu korban langsung menolak ketika diajak kenalan. Tersangka kecewa dan langsung melecehkan korban dengan meremas bagian intim korban,” kata Yeni.
Tersangka lalu kabur. Korban yang kaget kemudian mengejar tersangka sembari berteriak. Warga dan petugas keamanan yang mendengar teriakan warga kemudian ramai-ramai menangkap tersangka. Setelah tertangkap, pihak keamanan kemudian menghubungi polisi untuk mengamankan tersangka.
