Kamis, 31 July 2025 08:20 UTC
Sekretaris LBH CCI Mojokerto Herianto menunjukkan tanda terima surat permintaan informasi publik terkait penggunaan dana hibah oleh KONI Kabupaten Mojokerto, Kamis, 31 Juli 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pengelolaan anggaran sebesar Rp4,2 miliar yang dikucurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto dari APBD 2025 sedang menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) Mojokerto secara resmi melayangkan surat permintaan informasi publik yang juga berisi sejumlah dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Surat resmi itu turut ditembuskan kepada Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dalam dokumen itu, LBH CCI meminta keterbukaan penuh atas sejumlah hal krusial, antara lain rincian penggunaan dana beserta laporan keuangan, kontrak, dan kuitansi pembayaran.
Selain itu juga mekanisme pengawasan internal dan laporan audit resmi yang bisa diakses public, data penerima bantuan, yakni atlet maupun pelatih, lengkap dengan bukti transfer dan kwitansi pembayaran.
BACA: Korupsi Dana Hibah Diusut, Tiga Pengurus Baru KONI Mojokerto Pilih Mundur
Tak hanya menuntut transparansi, LBH CCI juga membeberkan sejumlah indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran. Beberapa poin mencolok dalam temuan mereka, meliputi pengadaan sepatu yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpotensi melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 55 dan 56 tentang pemufakatan jahat.
LBH CCI juga menduga mark-up pengadaan konsumsi berupa nasi kotak dengan harga yang dimanipulasi menjadi Rp30 ribu per paket dan gratifikasi sebesar Rp40 juta yang diterima Ketua KONI dari salah satu vendor.
Bukti-bukti berupa foto dan dokumen yang mendukung dugaan tersebut telah disertakan dalam surat permohonan informasi. LBH CCI memberi waktu tujuh hari kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
"Korupsi dalam dunia olahraga adalah bentuk pengkhianatan terhadap atlet, rakyat, dan masa depan daerah. Kami menyerukan kepada Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, Dispora, serta seluruh elemen penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini," kata Sekretaris LBH CCI Herianto, Kamis, 31 Juli 2025.
BACA: Tiga Pengurus Baru KONI Mojokerto Mundur, Bupati Belum Terima Laporan Resmi
Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dana publik yang semestinya digunakan untuk mendukung prestasi atlet, tidak boleh dijadikan bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
LBH CCI juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal kasus ini dan mendesak Kejaksaan Negeri Mojokerto segera membuka penyelidikan, serta meminta Bupati Mojokerto meninjau ulang mekanisme pencairan dana hibah kepada KONI.
LBH CCI juga mengajak masyarakat dan insan olahraga aktif melaporkan dugaan penyimpangan.
"Transparansi adalah hak publik. Jangan biarkan dunia olahraga Mojokerto tercoreng oleh praktik korupsi," katanya.
