Logo

Lantik 129 Kades Perpanjangan Jabatan, Bung Karna Minta Kembangkan Potensi Lokal

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 May 2024 05:00 UTC

Lantik 129 Kades Perpanjangan Jabatan, Bung Karna Minta Kembangkan Potensi Lokal

Bupati Situbondo Karna Suswandi melantik 129 kepala desa perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Pendapa Kabupaten, Kamis, 23 Mei 2024. Foto: Zaini Zain

JATIMNET.COM, Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi melantik 129 kepala desa se-Kabupaten Situbondo di Pendapa Kabupaten Situbondo, Kamis, 23 Mei 2024. Pelantikan ratusan kades tersebut untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

“Perpanjangan masa jabatan 129 kepala desa ini sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa,” kata bupati yang akrab dipanggil Bung Karna ini.

 

Menurut Bung Karna, ada 17 kades dari dari 129 kepala desa yang dilantik tersebut masa jabatannya terhitung sampai dengan 2030. Sedangkan masa jabatan 112 kepala desa lainnya sampai dengan tahun 2027.

 

BACA: Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Sembunyi di Rumah Kos

 

"Saya percaya saudara-saudara (kepala desa) mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," katanya.

 

Bung Karna berpesan agar para kades yang dilantik masa perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun itu terus melakukan berbagai inovasi berbasis potensi lokal. Pemdes harus terus berpacu memanfaatkan berbagai potensi menuju desa mandiri.

 

BACA: Apdesi Situbondo Protes Alokasi Dana Desa dalam Perpres 104

 

“Dengan masa jabatan yang lebih lama, para kades ini memiliki punya banyak waktu untuk berinovasi,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suriyatno mengatakan perpanjangan masa jabatan berlaku bagi seluruh kades se-Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

 

“Untuk kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) juga turut dilantik melanjutkan jabatan kades sebelumnya,” tuturnya. (Adv/Inforial)