Jumat, 03 November 2023 14:31 UTC
TERTANGKAP: Penyidik Satreskrim Polres Situbondo saat menggelandang mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo ke Mapolres, Jumat, 3 November 2023.
JATIMNET.COM, Situbondo- Penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Suriwan, (54), tersangka dugaan korupsi dana desa berjumlah ratusan juta rupiah. Mantan Kepala desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember.
“Kami sudah tiga minggu ini mencarinya dan kami berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, Jumat, 3 November 2023.
Suriwan menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 6709 juta. Namun tersangka mendadak menghilang sejak kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebelum tertangkap di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember, tersangka sempat berpindah-pindah tempat yaitu ke Madura dan Bali.
“Tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suyono SH mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri. Sejauh ini kliennya belum pernah menerima surat panggilan apapun sejak perkaranya dinyatakan P21.
“Klien kami belum pernah dipanggil kok dibilang melarikan diri. Coba tunjukan mana surat panggilannya. Kalau klien kami dipanggil dua kali tidak datang, maka baru bisa dijemput paksa. Faktanya gak ada panggilan,” tuturnya.
Ia mengakui kliennya pergi ke Madura, Bali dan ada di Kabupaten Jember. Hal itu ia lakukan untuk mencari Sekdes (Sekretaris Desa) yang lebih dulu kabur. Dikatakan, kliennya ingin
membawa Sekdesnya itu kepada penyidik, karena dinilai harus ikut bertanggung atas penggunaan dana desa.
“Untuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana desa tahun 2020 memang tidak ada dan yang tahu itu pak Sekdes. Bisa jadi ada unsur kesengajaan untuk memojokan kliennya. Tolong tangkap juga pak Sekdes itu,” pintanya.
