Logo

Langgar Prokes, Tempat Hiburan di Surabaya akan Ditutup Bertahap

Reporter:

Selasa, 02 November 2021 23:40 UTC

Langgar Prokes, Tempat Hiburan di Surabaya akan Ditutup Bertahap

RAZIA. Petugas gabungan dan Satgas Covid-19 Surabaya merazia salah satu tempat hiburan malam. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya telah diizinkan kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Setidaknya ada 119 RHU di Surabaya yang diberikan kepercayaan kembali beroperasi.

Meski telah diizinkan beroperasi, Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban. Ini dilakukan untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar kita kasi (beri) sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan khan bisa, kalau pelanggarannya terbukti," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa, 2 November 2021.

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas Covid-19 salah satunya berlangsung pada Minggu malam, 31 Oktober 2021, di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya. Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan. Pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Kelabui Petugas, Tempat Hiburan di Kalibokor Surabaya Disegel

Tak berhenti di situ, Satgas Covid-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU pada Senin malam, 1 November 2021. Bahkan, petugas gabungan juga menyasar RHU di dalam Mall Lenmarc Lantai 3 Surabaya. Namun di sana, petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.

Eri mengaku tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas. Sanksi yang diberikan bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan hingga berat seperti penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi ada berat, ringan. Kalau misal berat, ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran," ia menegaskan.

Oleh karenanya, pemilik atau pengelola RHU diingatkan agar tak hanya mengejar pendapatan. Ia berharap para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.

"Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU) ditutup, yang rugi dia sendiri. Kalau tiga bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup lima bulan," ia menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto memastikan akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala, mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung dan karyawan.

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Eddy.

BACA JUGA: Tempat Hiburan di Surabaya yang Memenuhi Syarat Prokes Boleh Beroperasi

Apalagi, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. Jangan sampai, kepercayaan yang telah diberikan pemkot dilanggar dan bahkan diabaikan.

"Karena pemkot sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” ia menegaskan.

Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan. Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri, tetapi juga pengelola atau pemilik RHU dan masyarakat.

“Jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke Sampean (pemilik RHU) dan karyawan Sampean, serta pengusaha yang lain,” ia mengingatkan.