Logo

Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari, Ini Alasannya

Reporter:,Editor:

Sabtu, 12 September 2020 06:20 UTC

Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari, Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: twitter @kemenhub151 (postingan 23 Desember 2019)

JATIMNET.COM, Surabaya - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan pemberitaan terkait pengguna jalan yang tidak terima usai ditilang polisi karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Hal ini pun kemudian membuat pro kontra di masyarakat yang juga mempertanyakan apa sesungguhnya maksud adanya aturan menyalakan lampu motor ini.

Menurut sebagian orang, menyalakan lampu motor di siang hari dirasa cukup aneh. Sebab, sinar matahari sudah sangat terang dan membantu pengendara dalam mengendarai sepeda motornya. Tetapi, menyalakan lampu depan motor di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia.  Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.

Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menjelaskan, tujuan utama menyalakan lampu depan motor walau siang hari adalah untuk keselamatan.

"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," cuit @Kemenhub151.

"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.

Bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009 atau dipidana kurungan paling lama selama 15 hari.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu," bunyi pasal itu.

Diketahui pengguna jalan yang tidak terima ditilang tersebut adalah mahasiswa Fakultas Hukum UKI Jakarta, Eliadi Hulu. Ia menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Dia juga berdarlih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.