Logo

Lagi, Satpol PP Kota Probolinggo Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 September 2022 07:40 UTC

Lagi, Satpol PP Kota Probolinggo Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

ROKOK ILEGAL. Petugas gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal di salah satu toko di Kota Probolinggo, Rabu, 28 September 2022. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Polres Probolinggo Kota dan Petugas Bea Cukai kembali melakukan penggerebekan toko penjual rokok ilegal.

Penggerebekan dilakukan di empat titik berbeda di Kota Probolinggo, Rabu, 28 September 2022. Sasarannya meliputi toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bus Bayuangga, Cokroaminoto Gang XI, dan toko di Kelurahan Mayangan.

Total rokok ilegal atau tanpa cukai yang diamankan petugas kali ini sebanyak 61 bungkus atau 1.220 batang. Untuk rinciannya; di toko Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, petugas menyita rokok tanpa cukai yang disimpan pemiliknya di bawah etalase.

BACA JUGA: Berkedok Toko Roti, Petugas Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Probolinggo

Rokok yang diamankan merek Respect 2 bungkus, Aswad 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, DT 1 bungkus.

Sedangkan di toko di Kelurahan Mayangan ditemukan rokok merek Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Sementara di tempat sasaran lainnya, nihil temuan.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan penggerebekan dilakukan petugas usai mendapatkan laporan masyarakat. Dari empat lokasi yang didatangi, dua toko didapati menjual rokok ilegal atau tanpa cukai.

"Barang bukti langsung kami sita, serta diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Lewat giat seperti ini, kami ingin mengamankan penerimaan negara dari cukai," kata Aman, Kamis, 29 September 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Aman menyampaikan kalau rokok ilegal yang dijual tersebut memang sengaja dipasok dari luar daerah lewat jasa pengiriman, transportasi umum, dan lainnya. Oleh karenanya, guna meminimalisir peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.

"Sejauh yang kami deteksi, pasokan rokok ilegal berasal dari luar daerah. Umumnya dari daerah Madura, namun untuk hasil penindakan kemarin masih diselidiki pihak Bea Cukai," kata Aman. 

Untuk penindakan terhadap pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal itu. Aman menyebut telah menyerahkan sepenuhnya terhadap petugas Bea Cukai.

Hanya saja, imbuh Aman, apabila bersangkutan (pemilik toko) kedapatan kembali menjual rokok ilegal tanpa cukai, sanksi lebih berat bakal diterima dan bahkan bisa dijerat secara hukum.

"Untuk di Kota Probolinggo sendiri berkaitan produsen rokok ilegal sejauh ini tidak ada. Semuanya masih berasal dari luar daerah," kata Aman.