Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal tanpa cukai. Kejadian ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar dengan maraknya rokok tanpa cukai yang ada di pasaran di Jatim.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Polres Probolinggo Kota dan Petugas Bea Cukai kembali melakukan penggerebekan toko penjual rokok ilegal.