Selasa, 04 January 2022 11:00 UTC
TANAM GANJA. Para tersangka yang terlibat penanaman dan peredaran ganja ditangkap Polres Probolinggo, Selasa, 4 Januari 2022. Polisi temukan budidaya ganja di lereng Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemilik ladang ganja yang berlokasi di lereng Gunung Bromo, Runtut Bakat Noto, 39 tahun, mengungkapkan kemampuannya dalam menanam ganja dilakukan secara autodidak.
Untuk memperoleh sejumlah bibit ganja, warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo tersebut mengaku membelinya dari seseorang yang ada di Kabupaten Lumajang.
"Kalau beli bibitnya di Lumajang," ujar Runtut saat ditanya wartawan saat rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Selasa, 4 Januari 2022.
Sedangkan terkait pola tanam, Runtut mengatakan tiap bibit ganja yang dibudidayakannya ditanam beriringan dengan tanaman sayuran yang biasanya ditanam warga lereng Bromo.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Ungkap Budidaya Ganja di Lereng Gunung Bromo
Runtut menyampaikan ganja yang ditanam di kawasan lereng Gunung Bromo bisa tumbuh lantaran cuaca daerah setempat yang dingin dan kondisi tanahnya tak terlalu banyak air.
Disinggung soal omzet yang didapat, Runtut mengungkapkan di setiap paket kemasan berisi ganja kering siap digunakan, dirinya mampu menjualnya sebesar Rp100 ribu.
Menyikapi itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi meminta masyarakat untuk mengantisipasi bersama dan peduli terhadap masalah tersebut agar tidak menjadi contoh bagi yang lainnya.
Menurut Asrya, ada upaya tersangka menjadikan Probolinggo khususnya Kecamatan Sukapura sebagai salah satu lokasi pembudidayaan ganja.
"Kami mengajak stakeholder terkait untuk aware (sadar) terhadap masalah ini. Dimana kepolisian bisa diberikan informasi sehingga kami mampu melakukan penegakan hukum dan melakukan pemusnahan barang bukti berkaitan tanaman ganja," katanya.
BACA JUGA: BNN Jatim Waspadai Peredaran Ganja Cair
Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo telah membongkar sindikat bisnis ilegal berupa budidaya tanaman psikotropika jenis ganja di ladang pertanian lereng Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Sepuluh orang diduga terlibat dalam bisnis tersebut dan ditangkap petugas berikut barang bukti sejumlah ganja kering siap pakai. Ada pula barang bukti lainnya berupa 17 bibit tanaman ganja dalam polybag siap tanam usia empat bulan dan 20 bibit ganja dalam satu bedeng diperkirakan usia masih dua minggu.
Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal lima tahun.