Rabu, 26 February 2020 04:00 UTC
Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Arie Satria
JATIMNET.COM, Mojokerto - Berkas kasus tindak asusila cabul, oknum dokter Andaryono (AND) melakukan rudapaksa (perkosa) terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dikembalikan Kejaksaan Kabupaten Mojokerto kepada penyidik Polres Mojokerto.
Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Arie Satria mengatakan, pengembalian berkas kasus tersebut dikarenakan syarat formil maupun materilnya masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi pihak penyidik dan belum memenuhi unsur.
Selain itu, penyidik polisi juga harus mencari bukti lain untuk melengkapi perkara sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUH Acara Pidana.
"berkas perkara kasus tindak asusila ini kita sudah mengeluarkan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), tanggal 17 Februari 2020. Kita juga mengacu kepada aturan, biarkan penyidik memenuhi petunjuk-petunjuk yang ada," ujar Arie, kepada jatimnet.com, Selasa 25 Februari 2020.
Dia menyampaikan, dalam berkas perkara ini, tersangka AND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking
Berita sebelumnya, kasus tersebut sebenarnya pihak kepolisian sudah menetapkan dokter AND sebagai tersangka rudapaksa (perkosa) terhadap anak bawah umur. Tapi, karena dengan kondisi kesehatan, dia mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik.
Kasus rudapaksa itu mencuat setelah ibu mengetahui anaknya ada perubahan dalam prilaku sering menyendiri. Saat itu korban menceritakan apa yang terjadi menimpanya, setelah itu baru melaporkan dr AND ke Polres Mojokerto, Senin 18 November 2019.
Laporannya, AND melakukan asusila terhadap anak bawah umur di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019. Polisi melakukan pengembangan, karena diduga ada indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp1,5 juta oleh dr AND usai di cabuli.
Alhasilnya memang benar, korban dijual oleh AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR.
Wanita ini diduga yang mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono. asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.