Senin, 22 April 2019 13:59 UTC
Ketua KPU Kota Suranaya, Nur Syamsi menjelaskan masih mengkaji laporan enam Parpol. Foto: M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - KPU Kota Surabaya akan mengkaji laporan C1 sebagai bahan petunjuk awal laporan dugaan penggelembungan suara dalam penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019. Dugaan penggelembungan suara ini dilaporkan oleh enam partai politik di Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya akan mengkaji data C1 dari saksi para parpol. "Apakah C1 sebagaimana yang terpampang dalam salinan mereka, betul apa tidak," katanya, Senin 22 April 2019.
Syamsi mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasikan kepada petugas KPPS yang disangkakan. "Kami akan mengkonfirmasi ke beberapa petugas yang ada di beberapa daerah itu," bebernya.
BACA JUGA: Sodorkan Bukti Kejanggalan, Enam Parpol Ini Desakkan Penghitungan Ulang
Meskipun begitu, KPU Kota Surabaya tidak dapat menindak oknum yang diduga melakukan kecurangan karena menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
"Jika ada kesalahan prosedur administrasi itu wewenang dari Bawaslu dan jika ada pidana itu masuk wilayah Gakkumdu," beber Syamsi.
Sebelumnya enam parpol di Surabaya antara lain Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem, Hanura dan PKS mendesak KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan ulang di beberapa TPS seluruh Surabaya menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya.