Rabu, 28 October 2026 09:00 UTC

Suasana Forum Konsultasi Publik yang digelar KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri sejumlah pihak terkait, Rabu, 28 Oktober 2026. Foto: Queen/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Kediri – KPU Kabupaten Kediri mengevaluasi kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik.
Salah satu masukan yang mengemuka adalah perlunya mempercepat respons terhadap permintaan informasi agar pelayanan tidak memakan waktu lebih lama dari yang diperlukan.
Forum tersebut digelar untuk menyerap kritik, saran, dan masukan dari mitra serta pengguna layanan, khususnya terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, forum konsultasi menjadi sarana untuk mengukur kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
“KPU itu lembaga layanan. Tagline kami ‘KPU Melayani’. Melalui forum konsultasi publik, kami ingin mengetahui apakah pelayanan kami sudah dinilai baik atau masih perlu perbaikan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan sejumlah catatan. Perwakilan Kesbangpol, misalnya, menyoroti kecepatan respons terhadap permintaan data dari pemerintah provinsi dan pusat yang masih menghadapi kendala.
Peserta juga mengusulkan agar permintaan informasi yang dapat diselesaikan lebih cepat tidak harus menunggu hingga tujuh hari. Masukan ini menekankan pentingnya pelayanan yang responsif sesuai kebutuhan pengguna.
Selain kecepatan layanan, peserta menyoroti perlunya perincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama terkait honorarium penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPU juga diminta memperluas pelibatan tenaga non-ASN dalam kegiatan agar penyebaran informasi lebih merata.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemutakhiran data pemilih turut menjadi perhatian. Perbaikan koordinasi dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyediaan informasi dan pelayanan kepemiluan.
Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Agus Hariyono, mengatakan masukan peserta akan menjadi bahan evaluasi.
“Masukan ini insyaallah akan menjadi bahan perbaikan kami. Kami mohon maaf jika ada yang mengakibatkan perlambatan pelayanan,” kata Agus.
Terkait penyusunan RAB, Agus menjelaskan bahwa KPU kabupaten mengacu pada keputusan dan pedoman KPU RI.
KPU kabupaten menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ketentuan anggaran secara mandiri.
Forum konsultasi publik ini melibatkan sejumlah mitra, antara lain Kesbangpol, Dispendukcapil, Bawaslu, partai politik, dan organisasi masyarakat.
KPU Kabupaten Kediri juga membuka ruang penyampaian masukan melalui kolom percakapan bagi pihak yang tidak dapat hadir.
Melalui forum tersebut, KPU Kabupaten Kediri berupaya menjadikan masukan pengguna layanan sebagai dasar evaluasi berkala, terutama untuk meningkatkan kecepatan respons, akses informasi, dan kualitas pelayanan publik.
Reporter: Queenta Deyanti
