Selasa, 27 October 2026 13:30 UTC

Terduga pelaku penusukan terhadap korban di Kabupaten Mojokerto saat diinterogasi petugas Polsek Trowulan, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Wanto/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Persoalan utang piutang diduga menjadi pemicu penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap J Siagian, 55, warga Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 27 Oktober 2026.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Trowulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan bermula dari pinjaman uang sebesar Rp2 juta oleh seorang perempuan berinisial CA kepada korban. Surat nikah disebut-sebut menjadi jaminan dalam transaksi tersebut.
Seiring waktu, utang itu dikabarkan bertambah menjadi Rp4 juta karena adanya bunga. Penagihan yang dilakukan korban diduga memicu ketidakpuasan suami CA, Nanang Apriyanto alias Gepeng, 44 tahun, warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan.
Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Filano. Dalam pertemuan tersebut, ia diduga menyerang korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti Swastama, mengatakan petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari pihak Puskesmas Trowulan.
“Petugas Polsek Trowulan mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi dari pihak Puskesmas Trowulan,” ujar I Gusti Swastama.
Polisi mengamankan terduga pelaku ke Polsek Trowulan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, korban dibawa ke RS Dian Husada, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, guna mendapatkan perawatan medis.
I Gusti mengatakan, penyidik masih mendalami kronologi dan motif kejadian. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan kronologi serta motif kejadian,” katanya.
Polisi turut meminta visum et repertum untuk mendukung proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi korban maupun proses hukum terhadap terduga pelaku.
