Logo

KPK Telisik Gratifikasi Bupati Cirebon Lewat Perbankan

Reporter:

Kamis, 15 November 2018 14:16 UTC

KPK Telisik Gratifikasi Bupati Cirebon Lewat Perbankan

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik alur penerimaan gratifikasi oleh Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra melalui sarana perbankan.

KPK sempat memetriksa empat pegawai bank untuk mendalami alur penerimaan gratifikasi Sunjaya, Kamis, 15 November 2018. Pemeriksaan empat pegawai bank ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Untuk kasus Cirebon, ada empat saksi yang kami periksa hari ini kami  mendalami dugaan atau alur penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Empat saksi itu antara lain pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi  Abdul Qodir, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered Asmara Wati serta dua  pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi masing-masing Mery Astuti  dan Dhea Amellia.

"Penerimaan gratifikasi itu menggunakan sarana perbankan tepatnya diduga melalui transfer bank makanya beberapa saksi yang kami periksa itu kan dari pihak perbankan beberapa pegawai dari beberapa bank," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan dari saksi   yang dipanggil tentang dugaan penerimaan-penerimaan hadiah lainnya   oleh tersangka Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon dalam pemenuhan unsur pasal gratifikasi.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang  rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan  Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui  ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara  tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati  setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga  menerima "fee" total senilai Rp6,425 miliar yang tersimpan dalam  rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati yang  digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018. (ant)