Logo

KPK Sebut Usulan Tambahan Rp989 Miliar Sudah Dikaji

KPK memastikan usulan tambahan anggaran 2027 disusun berdasarkan kebutuhan dan perhitungan internal.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 June 2026 08:00 UTC

KPK Sebut Usulan Tambahan Rp989 Miliar Sudah Dikaji

Gedung Merah Putih KPK. Foto: situs resmi KPK

JATIMNET.COM, Jakarta – Perdebatan soal anggaran kembali mengemuka di Senayan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan tambahan anggaran sebesar Rp989 miliar untuk tahun 2027 bukan angka yang muncul secara mendadak, melainkan hasil kajian internal yang dilakukan secara cermat.

 

Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tambahan anggaran tersebut diajukan setelah pagu indikatif KPK untuk tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp1,23 triliun, atau turun sekitar 22 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. 

 

Awalnya, KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp762,3 miliar. Namun dalam pembahasan bersama DPR, angka itu direvisi menjadi Rp989 miliar setelah muncul berbagai masukan dari anggota Komisi III. Kenaikan usulan tersebut dilakukan saat rapat masih berlangsung melalui koordinasi antara pimpinan KPK, Biro Keuangan, dan Sekretariat Jenderal lembaga antirasuah itu. 

 

“Jadi bukan angka yang sifatnya tiba-tiba muncul,” ujar Setyo Budiyanto usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh angka yang diajukan telah melalui perhitungan dan pembahasan internal bersama Biro Keuangan serta Sekretaris Jenderal KPK. 

 

Menurut Setyo, kebutuhan tambahan anggaran berkaitan langsung dengan tugas utama KPK, mulai dari pendidikan antikorupsi, pencegahan, monitoring, koordinasi dan supervisi, hingga penindakan perkara korupsi. Berkurangnya ruang fiskal dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas program yang selama ini dijalankan di pusat maupun daerah. 

 

Dalam rapat tersebut, KPK juga menjelaskan bahwa sebagian besar pagu indikatif yang diterima saat ini terserap untuk kebutuhan dukungan manajemen dan belanja pegawai. Sementara itu, ruang anggaran untuk fungsi teknis pencegahan dan penindakan dinilai masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan operasional lembaga. 

 

Kondisi tersebut menjadi alasan utama mengapa KPK meminta tambahan anggaran. Lembaga ini menilai upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada program pendidikan publik, pengawasan, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penguatan sistem pencegahan korupsi yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. 

 

“Pencegahan jangan sampai terhenti karena ada urusan monitoring, sarana pendukung, hingga koordinasi dan supervisi yang harus dilakukan bersama pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga,” kata Setyo Budiyanto saat menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran KPK. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu (17/6/26). 

 

Usulan tambahan anggaran bagi KPK bukan pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya, lembaga tersebut juga mengajukan tambahan anggaran lebih dari Rp1 triliun untuk mendukung kegiatan pendidikan antikorupsi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

 

Pola ini menunjukkan bahwa kebutuhan anggaran pemberantasan korupsi terus meningkat seiring bertambahnya kompleksitas tugas dan cakupan pengawasan yang harus dilakukan KPK. 

 

Bagi masyarakat, pembahasan anggaran KPK bukan sekadar soal angka dalam dokumen negara. Besarnya dukungan anggaran akan berpengaruh pada kemampuan lembaga tersebut menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan korupsi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, usulan tambahan Rp989 miliar menjadi ujian bagaimana pemerintah dan DPR

menempatkan agenda pemberantasan korupsi dalam prioritas pembangunan nasional.

 

Keputusan akhir mengenai usulan tersebut akan menjadi salah satu indikator sejauh mana komitmen politik terhadap penguatan lembaga antirasuah tetap dipertahankan di tengah berbagai kebutuhan fiskal yang bersaing.