Logo

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Tersangka Wali Kota Pasuruan

Reporter:

Kamis, 20 December 2018 04:20 UTC

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Tersangka Wali Kota Pasuruan

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan tersangka Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET).

Empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota. "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka SET terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat saksi itu antara lain dua Ketua Pokja di Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2017 Agus Sudarmanto dan Agus Widodo, Kepala Bidang Binamarga pada Dinas PUPR Kota Pasuruan Akung Novajanto, dan Kasubid Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan Dedik Usdikari.

BACA JUGA: KPK Periksa Plt Wali Kota Pasuruan

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait dugaan pemberian "fee-fee" untuk tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan.

KPK total telah empat tersangka dalam kasus itu antara lain Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

BACA JUGA: KPK Dalami Pengaturan Pemenangan Proyek di Pemkot Pasuruan

Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar. Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
Sebagai pihak penerima Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)