Rabu, 21 August 2019 07:11 UTC
DAFTAR. Nama mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019, dikutip dari Antaranews.com.
Pemanggilan Soekarwo mengikuti serangkaian pemeriksaan serta penggeledahan yang telah dilakukan KPK di Jawa Timur untuk kasus yang sama.
BACA JUGA: Supriyono Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung
Sebelum Soekarwo, KPK telah memeriksa Karsali, mantan ajudan Soekarwo.
KPK juga telah menggeledah sejumlah rumah mantan petinggi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), serta dua gedung kantor lembaga tersebut.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan, serta pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Supriyono sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam persidangan mantan Bupati Tulunggung, Syahri Mulyo, terungkap jika Supriyono telah menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama 2014-2017 sebesar Rp 500 juta per tahun atau atau total sekitar Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Suap di Tulungagung Diduga Mengalir Sampai Jauh
Selanjutnya, penerimaan yang diduga memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.