Logo

Supriyono Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung

Reporter:,Editor:

Senin, 19 August 2019 13:44 UTC

Supriyono Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Indah Wahyuni memastikan, anggota DPRD Tulungagung terpilih periode 2019-2024, Supriyono tetap dilantik.

Keputusan itu diambil setelah menelaah beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Meski dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 33 disebutkan calon anggota DPRD terpilih telah ditetapkan tersangka, pelantikannya harus ditunda.

Tetapi peraturan lain, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun PP 12 Tahun 2018, itu tidak mengatur.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Tersangka Korupsi

“Yang diatur di dalam undang-undang dan PP, apabila yang bersangkutan setelah dilantik menjadi anggota DPRD kemudian menjadi terdakwa, itu otomatis diberhentikan,” ujar Yuyun, sapaannya, Senin 19 Agustus 2019.

Sesuai peraturan perundangan itu tercantum pemberhentian dilakukan setelah ada putusan inkrach. Sebelum itu, tidak diatur penundaan terkait pelantikannya.

Memang, diakui Yuyun, peraturan KPU tidak kuat dan justru bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Karenanya, ia melihat justru PKPU ini rawan gugatan.

“Kami sedang memproses pelantikan, tapi ada catatan dari KPU Tulungagung berupa surat, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tapi sesuai PKPU dapat dilakukan penundaan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Usai Mangkir, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Akan Penuhi Panggilan KPK Berikutnya

Catatan dari KPU Tulungagung tetap menjadi pertimbangan Pemprov Jatim. Jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka Supriyono dapat diberhentikan sementara. Kemudian menyusul secara permanen setelah keputusan inkrach.

Sekadar diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka, Senin 13 Mei 2019.

Supriyono diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar. Adapun pelantikan DPRD Tulungagung direncanakan tanggal 24 Agustus 2019.