Senin, 30 March 2026 03:30 UTC

Mobil plat merah dengan nopol Kabupaten Sampang terekam kamera saat melaju di jalan tol Waru Surabaya, Selasa 24 Maret 2026. Foto: HY for Jatimnet
JATIMNET.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran atau perjalanan keluarga menyalahi aturan.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinyatakan memiliki benturan kepentingan yang dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin, 30 Maret 2026.
BACA: Viral Mobil Dinas Melaju di Tol Saat Lebaran, Diduga Dipakai Komisioner KPU Sampang
Kendaraan dinas itu meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas jabatan itu termasuk kendaraan untuk mudik. Larangan itu tertuang dalam SE Gubernur Nomor 800/1022/204/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Masa Hari Raya.
Berdasarkan SE tersebut, kendaraan dinas diwajibkan parkir di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
