Kamis, 29 July 2021 12:20 UTC
SEMPAT DIGELEDAH. Penggeledahan ruangan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember terkait kasus korupsi Pasar Balung Kulon, Selasa, 25 Mei 2021. Foto: Humas Polres Jember
JATIMNET.COM, Jember – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pasar tradisional Pasar Balung Kulon, Jember, mendapat jadwal pemeriksaan perdana yang berbeda. Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, DS, diperiksa Kamis, 29 Juli 2021.
Sedangkan tersangka kedua, JN, yang merupakan kontraktor pengerjaan proyek diagendakan akan diperiksa pekan depan.
“Untuk DS hari ini sudah datang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi, Kamis petang.
Pantauan Jatimnet.com, DS datang ke Mapolres Jember sejak pukul 10.00 WIB dan masih berada di ruang pemeriksaan hingga Kamis sore.
BACA JUGA: Kerugian akibat Korupsi Rehab Pasar Balung Kulon Jember Rp1,8 Miliar
Komang tidak memastikan apakah masing-masing tersangka akan segera ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdana tersebut. “Tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan,” kata Komang.
DS dan JN menjadi dua tersangka pertama yang ditetapkan Polres Jember dalam kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung Kulon. Saat proyek tersebut berlangsung, DS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun saat ini, setelah adanya pergantian bupati, DS ditunjuk sebagai Plt Kasi Sarana Prasarana Disperindag Jember.
Proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon menelan anggaran Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBD Jember tahun 2019. Berdasarkan taksiran Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, korupsi proyek ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Menanggapi temuan BPKP Jatim tersebut, Plt Kepala Disperindag Jember Widodo Julianto mengaku bingung. Sebab, proyek tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu rekomendasinya adalah agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada negara melalui Disperindag.
“Rekanan sudah mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume berdasarkan rekomendasi BPK. Karena itu kita bingung, kerugian negara Rp1,8 miliar itu dari mana. Khan sudah dikembalikan. Malah kita ada yang kurang bayar ke kontraktor,” ujar Widodo.
Diakui Widodo, pengerjaan proyek tersebut sempat terlambat dari batas akhir pekerjaan sesuai perjanjian. “Ada denda penalti juga kok,” tutur Widodo.
BACA JUGA: Pengusaha Buron Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta
Meski demikian, Widodo menyatakan tetap menghormati kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Ia juga mengimbau agar seluruh pegawai Disperindag Jember yang diperiksa penyidik untuk berani berterus terang.
“Ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum. Jadi kita hormati saja. Kepada teman-teman (pegawai Disperindag) yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut, saya juga minta untuk kooperatif saja,” kata Widodo.
Ini kali kedua pejabat Pemkab Jember dan pihak swasta terlibat kasus korupsi rehab atau revitalisasi pasar. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma'ruf dan sejumlah pihak swasta juga sudah diadili dalam perkara korupsi Pasar Manggisan dengan kerugian negara Rp1,3 milar.