Selasa, 14 April 2026 14:00 UTC

Petugas Satreskim Polres Mojokerto saat menggelandang Nurhadi, tersangka kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik korban yang dikenal dari media sosial TikTok.Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Perempuan berinisial S yang sepeda motornya dibawa kabur saat kopi darat dengan Nurhadi atau N, teman yang dikenal TikTok ternyata sudah bersuami.
"Korban sudah bersuami, makanya kami namakan binor, bini orang. Pelaku juga sudah mempunyai istri," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa sore 14 April 2026.
Menurutnya, antara Nurhadi dengan S tidak ada hubungan. Namun, diduga ada ketertarikan yang akhirnya dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Prediksi itu diperkuat dengan tetap berlanjutnya komunikasi di antara keduanya melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan, percakapan antara Nurhadi dan S, 45 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto semakin intensif.
Mereka pun sepakat bertemu secara langsung di depan RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerti, Minggu 8 Februari 2026 sore.
BACA: Gondol Motor Milik Perempuan yang Dikenal dari TikTok, Pria Ini Dibekuk
Saat itu, Nurhadi, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini berdalih hendak menjenguk pamannya yang tengah dirawat di rumah sakit.
Pertemuan tatap mata berlanjut di sebuah warung bakso di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Wonokusumo, Mojokerto.
Di tengah perbincangan yang semakin cair, Nurhadi mulai menjalankan aksinya. Sekitar pukul 17.30 WIB, pria itu meminjam sepeda motor milik korban untuk digunakan membelikan kebutuhan pamannya.
“Pelaku berdalih mau membeli pampers (merek salah satu popok sekali pakai) untuk pamannya yang sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," terangnya.
Sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol L 2630 AVB itu pun tak kunjung kembali. Setelah menunggu sekitar 30 menit, korban mulai panik karena pelaku menghilang.
Apalagi, telepon seluler Nurhadi tidak bisa dihubungi. Korban akhirnya meminta bantuan suaminya untuk menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA: Motornya Diduga Digelapkan Kolektor Internal Leasing, Guru di Jombang Lapor ke Polisi
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Nurhadi ditangkap di rumahnya pada Jumat, 10 April 2026.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Kini, Nurhadi telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"(Pelaku dengan korban) tidak ada hubungan, mungkin kenalan lewat medsos ada ketertarikan. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan penggelapan," tandas Aldhino.
